> >

Tidak Ikuti Aturan UMP, Gubernur Bakal Kena Sanksi Mulai dari Teguran Hingga Pemberhentian

Kebijakan | 25 November 2021, 13:54 WIB
Ilustrasi - Kepala daerah yang tidak mengikuti sistem pengupahan baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 akan dikenai sanksi. (Sumber: Shutterstock)

Papua Barat menaikkan UMP dengan selisih 0,6 persen di atas simulasi atau lebih tinggi Rp 18.660. Simulasi UMP untuk Papua Barat awalnya adalah naik Rp 46.739 atau naik 1,49 persen.

Terakhir, NTT menaikkan UMP dengan selisih 0,47 persen di atas simulasi atau lebih tinggi Rp 9.126. Sedangkan, simulasi awalnya, UMP NTT naik 0,81 persen atau Rp 15.874.

Secara terpisah, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional Surnadi mengatakan, selama ini belum pernah ada sanksi yang berat, seperti pemberhentian kepala daerah. Bagi gubernur yang tidak mengikuti surat edaran menteri biasanya akan diberikan teguran lisan. Akan tetapi, menurutnya, kebijakan sanksi pada tahun ini akan lebih tegas.

”Kali ini akan lebih serius, tidak main-main, karena sistem pengupahan itu sudah masuk program strategis nasional,” kata Surnadi, yang merupakan perwakilan unsur serikat buruh.

Lebih lanjut, ia menilai, penetapan UMP oleh para gubernur bisa berbeda dari simulasi awal karena beragam faktor, seperti nuansa kepentingan politik di daerah.

”Ini yang paling berpengaruh. Karena, dari dulu penetapan upah itu memang sangat politis. Selain itu, bisa jadi juga gubernur menyesuaikan dengan kondisi perekonomian di daerahnya yang jelas berbeda dari kondisi nasional,” tuturnya.  

Baca Juga: Jangankan Gaji UMP, 80 Persen Buruh di NTT Tak Dapat THR Selama Puluhan Tahun

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU