> >

Menkeu Sri Mulyani Ingatkan Obligor dan Debitur BLBI: Tidak Bayar Utang Itu Kedzaliman

Ekonomi dan bisnis | 25 November 2021, 17:07 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Penandatanganan Perjanjian Serah Terima Aset BLBI di Jakarta, Kamis (25/11/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Termasuk dalam hal ini melakukan upaya hukum dan atau upaya lainnya penyitaan aset. Upaya pemenuhan hak negara juga dilakukan dengan bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga lainnya.

"Sehingga baik mereka yang berada di dalam Indonesia maupun saat ini tidak ada di Indonesia tidak menghalangi kita untuk bisa mendapatkan hak tagih kita," ujarnya.

Sri Mulyani memastikan pemerintah tak hanya akan sebatas mengembalikan hak negara atas kasus BLBI, tetapi juga memastikan bahwa aset-aset eks BLBI dapat dimanfaatkan secara produktif.

Adapun, aset eks BLBI yang telah terkumpul sebanyak Rp492,2 miliar telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Bogor sebesar Rp 345,7 miliar dan tujuh kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 146,5 miliar.

Baca Juga: Pemerintah Serahkan Aset Sitaan BLBI ke Penerima Hibah, Salah Satunya Pemkot Bogor

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU