> >

Siap-Siap! Tahun Depan, Tarif Listrik 13 Golongan Ini Naik

Kebijakan | 1 Desember 2021, 09:51 WIB
Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik untuk 13 golongan non subsidi tahun 2022. Hal itu karena kondisi perekonomian yang semakin membaik (1/12/2021). (Sumber: Shutterstock)

1. Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA,
2. Pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA,
3. Pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 sd 5.500 VA
4. Pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas
5. Pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA
6. Pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA
7. Penerangan jalan umum

Baca Juga: Ini Syarat Dapatkan Vaksin Booster yang Bisa Cegah Varian Omicron

8. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA rumah tangga mampu (RTM)

Tegangan Menengah:

9. Pelanggan pelanggan bisnis daya >200 kVA
10. Pelanggan industri >200 kVA
11. Pelanggan pemerintah dengan daya >200 kVA,
12. Layanan khusus, tarifnya Rp 1.644,52 per kWh.

Tegangan Tinggi:

13. Industri daya >30.000 kVA.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU