> >

Tak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Bisa Kena Sanksi 200 Persen

Kebijakan | 17 Desember 2021, 16:19 WIB
Menkeu Sri Mulyani, Jumat (17/12/2021), menegaskan ada sanksi 2 kali lipat bagi wajib pajak yang tidak mengungkap hartanya. (Sumber: Kementerian Keuangan)

Baca Juga: Pajak Dianggap Beban, Sri Mulyani: Aturan Perpajakan Berpihak ke Rakyat

Jika mereka tidak segera mengungkapkan hartanya dalam PPS ini, maka akan dikenakan PPh final dari harta bersih tambahan dengan tarif 25 persen untuk WP Badan, 30 persen untuk WP orang pribadi, serta 12,5 persen untuk WP tertentu.

Ditambah lagi, ada sanksi sebesar 200 persen untuk aset yang kurang diungkap. 

Kedua, wajib pajak yang mengungkapkan hartanya di tahun 2016 hingga 2020 tetapi belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020, wajib membayar PPh final sebesar 18 persen untuk harta di luar negeri.

Baca Juga: Kemenparekraf Gugat Indosat Terkait Aset Tanah Negara

Sebesar 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi; dan 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta dimasukkan dalam investasi energi terbarukan. 

Kalau tidak mengungkap harta berdasarkan kebijakan ini, maka akan dikenakan PPh final dari harta bersih tambahan dengan tarif 30 persen dan aset yang kurang diungkap akan dikenai sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 15 persen.

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV


TERBARU