> >

Anies Revisi UMP, Ketua Apindo: Pelanggaran Jadi Catatan, Apalagi Kalau Mau Nyapres

Ekonomi dan bisnis | 20 Desember 2021, 14:01 WIB
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan, pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena merevisi kenaikan UMP, akan menjadi catatan. Apalagi jika Anies berniat maju dalam Pilpres 2024 (20/12/2021). (Sumber: KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar aturan. Pasalnya, Anies merevisi kenaikan UMP Jakarta yang sebesar 0,85 persen menjadi 5,1 persen.

Padahal, tanggal 21 November 2021 Surat Keputusan (Gubernur) terkait kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 0,89 persen sudah diterbitkan. Ditambah lagi, PP No 36 Tahun 2021 yang digunakan sebagai dasar penghitungan UMP, tidak mengenal perubahan.

"PP No 36 Tahun 2021 itu tidak mengenal perubahan. Kalau sudah diputuskan ya jalan," ucap Hariyadi dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12/2021).

"Ini strong message ya dari kita. Bahwa pemerintah DKI Jakarta melanggar aturan. Kalau ada pelanggaran itu nanti akan jadi catatan, apalagi kalau mau nyapres," tegasnya.

Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2022 Naik 5,1 Persen, Anies: Junjung Asas Keadilan

Saat ini, Apindo dan Kadin Jakarta tengah menunggu Peraturan Gubernur terkait revisi UMP. Jika Pergubnya keluar, mereka akan langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mengutip KOMPAS TV, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp225 ribu untuk menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI. 

"Keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6 persen," kata Anies dalam siaran persnya, Sabtu (18/12/2021). 

Kenaikan UMP ini, kata Anies, juga untuk mendukung daya beli masyarakat dan menjadi suntikan semangat bagi pekerja dan juga perekonomian Jakarta. 

Baca Juga: Dinilai Tak Sesuai Aturan, Kemnaker akan Tindak Lanjuti Keputusan Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU