> >

NIK Jadi NPWP, Sejauh Mana Progresnya dan Kapan Mulai Berlaku?

Kebijakan | 21 Desember 2021, 17:12 WIB
Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan tengah menyiapkan sistem administrasi penggunaan NIK sebagai NPWP.  (Sumber: Indonesia.go.id)

"Kami tidak sendirian. Kami pasti menggandeng Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk melakukan penyesuaian dan sinkronisasi NIK dengan NPWP yang kami kelola saat ini," ungkapnya. 

Sementara itu, sebelumnya Suryo juga telah menegaskan tidak semua warga yang mempunyai NIK lantas akan dikenakan pajak.

Tetapi, kata dia, hanya dipungut dari orang yang sudah bekerja atau memiliki penghasilan dari usaha. Gaji atau penghasilan yang dikenakan pajak juga ada ketentuannya.

UU HPP menyatakan, orang yang dikenakan pajak adalah masyarakat dengan pendapatan Rp60 juta per tahun atau di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp4,5 juta per bulan.

Sehingga, orang yang gajinya Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tidak akan diambil pajaknya.

Baca Juga: Sri Mulyani Mengajar Soal APBN Hingga Penggabungan NIK-NPWP di Depan Pelajar SD-SMA

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU