> >

Dasar Hukum Revisi UMP Gubernur Anies Baswedan Dipertanyakan

Kebijakan | 22 Desember 2021, 10:32 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen. Namun, banyak pihak yang harus mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Anies dalam mengambil keputusan tersebut (22/12/2021). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Anies Baswedan.)

Bahkan pihak Kemnaker menyatakan, keputusan Anies telah bertentangan dengan formula baru dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP tersebut adalah satu-satunya payung hukum yang berlaku untuk merumuskan kenaikan UMP.

Baca Juga: Diganti Pertalite, yang Pakai Premium Cuma 7 Negara

"Kemenaker sangat menyayangkan sikap tersebut yang menaikkan UMP tidak sesuai aturan yang berlaku. Karena menurut hemat saya, selayaknya amanat undang-undang yang telah resmi menjadi acuan di negara kita, menjadi bagian yang harus ditegakkan dan dilaksanakan sesuai aturannya," jelas Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap, dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/12/2021).

Chairul mengatakan, Kemenaker akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti keputusan kepala daerah yang menetapkan UMP tidak sesuai aturan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, mengaku belum bisa menyebut ada atau tidaknya pelanggaran dalam revisi kenaikan UMP DKI 2022.

Butuh pendalaman terlebih dulu untuk Kemendagri menentukan apakah langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu termasuk kategori pelanggaran.

Baca Juga: Biaya Transfer Antar Bank Rp2.500 Resmi Berlaku, Ini Daftarnya

“Kami tidak bisa katakan itu (ada pelanggaran) dulu. Nanti, pastinya teman-teman dari Ditjen Bangda (Direktorat Jenderal Bina Pengembangan Daerah) akan mencoba mempelajari itu dulu ya,” ungkap Akmal dikutip dari Kompas.com.

“Kita sedang pelajari. Dinamika itu kebetulan ada di Ditjen Bangda. Nanti kami akan coba komunikasikan dengan dirjen terkait,” lanjutnya.

Akmal juga mengaku belum menerima usul dari Kemenaker terkait rencana pemberian sanksi kepada Anies.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, juga menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar aturan. Pasalnya, Anies merevisi kenaikan UMP Jakarta yang sebesar 0,8 persen menjadi 5,1 persen tanpa landasan hukum.

Baca Juga: Ini Daftar Vaksin yang Jadi Vaksin Booster Tahun Depan

Padahal, tanggal 21 November 2021 Surat Keputusan (Gubernur) terkait kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 0,8 persen sudah diterbitkan. Ditambah lagi, PP No 36 Tahun 2021 yang digunakan sebagai dasar penghitungan UMP, tidak mengenal perubahan.

"PP No 36 Tahun 2021 itu tidak mengenal perubahan. Kalau sudah diputuskan ya jalan," ucap Hariyadi dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12/2021).

"Ini strong message ya dari kita. Bahwa pemerintah DKI jakarta melanggar aturan. Kalau ada pelanggaran itu nanti akan jadi catatan, apalagi kalau mau nyapres," tegasnya.

Saat ini, Apindo dan Kadin Jakarta tengah menunggu Peraturan Gubernur terkait revisi UMP. Jika Pergubnya keluar, mereka akan langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU