> >

Mengkhawatirkan, Kemen ESDM Ungkap Masih Ada Ribuan Sumur Minyak Ilegal di Indonesia

Kebijakan | 23 Desember 2021, 19:26 WIB
Sejumlah aparat daerah di Jambi mengecek kerusakan lingkungan akibat tambang minyak ilegal di Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin, Kabupaten Batanghari, Jambi, Rabu (28/4/2021). (Sumber: Kompas.id/ Irma Tambunan)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Saat ini setidaknya terdapat 4.500 sumur ilegal di Indonesia berdasarkan catatan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, praktik penambangan sumur minyak ilegal ini tersebar di berbagai daerah. Adapun Jambi dan Sumatera Selatan menjadi daerah yang marak praktik penambangan ilegal.

“Penanggulangan sumur minyak ilegal di luar Jawa terbilang sulit lantaran berlangsung di tengah hutan yang sukar dijangkau kendaraan,” ujar Tutuka dia dalam diskusi virtual "Mencari Win-Win Solution untuk Sumur Minyak Ilegal", Selasa (21/12/2021), dilansir dari Kontan.co.id.

Ia pun menyebutkan, volume minyak yang dihasilkan dari praktik ilegal ini berkisar 2.500-10.000 barel minyak per hari atau barrel oil per day (bopd). “Angkanya dinamis. Ini dihasilkan dari reservoir yang dangkal,” terangnya.

Berkaitan dengan masalah panambangan minyak ilegal itu pula, Sekretaris Jenderal Asosiasi Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Energi Terbarukan (ADPMET) Andang Bachtiar mengungkapkan, hal itu dapat merusak lingkungan serta meningkatkan risiko keselamatan.

Baca Juga: Revisi Aturan Tambang Minyak Kemen ESDM Dikhawatirkan Malah Ancam Kelestarian Lingkungan

“Efek terhadap pendapatan perekonomian daerah memang minim. Namun yang menonjol adalah kerusakan lingkungan, keselamatan, kecelakaan dan sebagiannya, itu yang mengemuka,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Sementara itu, Tenaga Ahli SKK Migas Ngatijan mengatakan, pihaknya telah mengkaji penanganan sumur minyak ilegal.

Kesimpulan sementara dari praktik produksi sumur minyak ilegal bisa diatasi melalui dua cara, pertama, penertiban/penegakan hukum atau hard approach. Kedua, membuat regulasi baru untuk pengelolaan sumur minyak tua agar bisa bermanfaat bagi masyarakat.

Perihal regulasi baru, Ngatijan berpendapat, sebaiknya dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan Presiden. “Kenapa perpres, karena ini lintas instansi, baik pemerintah (kementerian) lingkungan hidup, pemda sehingga evaluasi kami menilai perlu dibentuk perpres,” tuturnya.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU