> >

Anies Tak Ikuti PP 36/2021 Soal UMP, tapi Beri Sanksi Perusahaan yang Langgar Aturannya

Kebijakan | 28 Desember 2021, 10:49 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggunakan 3 Undang-Undang sebagai dasar hukum revisi kenaikan UMP (28/12/2021). Anies juga akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan revisi UMP. (Sumber: Dok. Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan revisi kenaikan UMP sebesar 5,1 persen, menjadi Rp4.641.854. Keputusan Gubernur terkait aturan itu, sudah ditandatangani Anies pada 16 Desember 2021 dan mulai tersebar ke publik pada 27 Desember 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, sudah tidak mungkin untuk mengubah lagi Keputusan Gubernur nomor 1517 Tahun 2021 itu.

"Tidak ada kemungkinan direvisi lagi," kata Andri Yansyah, dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/12/2021).

Padahal, sebelumnya Pemprov DKI sudah mendapat surat peringatan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar tidak membelot dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Penjelasan Disnakertrans DKI Jakarta Soal Kenaikan UMP 2022 yang Banjir Protes

Surat itu merupakan balasan dari surat Anies, yang meminta kenaikan UMP DKI 0,8 persen ditinjau kembali.

"Keluar surat jawaban dari Kemenaker tanggal 18 Desember, intinya tetap bahwa penetapan upah minimum mengacu pada PP 36," ujar Andri.

Andi Yansyah pun menjelaskan dasar hukum yang dipakai Anies, untuk merevisi kenaikan UMP.

Yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Cipta Kerja; dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Ini 3 Dasar Hukum Anies Tetapkan Kenaikan UMP Jakarta Jadi 5,1 Persen

Pemprov DKI sendiri mengakui jika keputusan yang diambil tidak berdasarkan PP No 36 Tahun 2021. Padahal PP tersebut digunakan oleh pemerintah pusat dan pemda lainnya, dalam menentukan UMP.

"Jadi ini semua untuk memberi rasa keadilan. Memang ini (revisi kenaikan UMP) belum sesuai dengan PP 36," ucap Riza, Selasa (21/12/2021) lalu.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar aturan. Pasalnya, Anies merevisi kenaikan UMP Jakarta yang sebesar 0,85 persen menjadi 5,1 persen.

Baca Juga: Bandara Halim Perdanakusuma Ditutup Mulai 1 Januari 2022, Penerbangan Dialihkan ke Sini

Padahal, tanggal 21 November 2021 Surat Keputusan (Gubernur) terkait kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 0,89 persen sudah diterbitkan. Ditambah lagi, PP No 36 Tahun 2021 yang digunakan sebagai dasar penghitungan UMP, tidak mengenal perubahan.

"PP No 36 Tahun 2021 itu tidak mengenal perubahan. Kalau sudah diputuskan ya jalan," tutur Hariyadi dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12/2021).

"Ini strong message ya dari kita. Bahwa pemerintah DKI jakarta melanggar aturan. Kalau ada pelanggaran itu nanti akan jadi catatan, apalagi kalau mau nyapres," ujarnya.

Hariyadi pun meminta seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan upah baru tersebut. Karena Apindo dan Kadin Jakarta akan menggugat keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca Juga: Harga Gas Elpiji Nonsubsidi Naik, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

Namun, dalam Keputusan Gubernurnya, Anies mengancam akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak menaikkan UMP 5,1 persen atau membayar upah lebih rendah dari UMP. Andri Yansyah mengatakan penerapan ancaman sanksi tersebut akan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.

"Kami akan melakukan komunikasi kepada Kemenaker juga kepada Kemendagri (terkait penerapan sanksi)," ujar Andri.

Selain berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Pemprov DKI juga berencana membicarakan penerapan aturan tersebut dengan para pengusaha. Tujuannya agar ke depan tidak ada pengusaha yang mendapat sanksi karena tidak menerapkan kenaikan UMP 5,1 persen.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU