> >

Menperin Ajukan Penghapusan PPnBM Mobil Rakyat ke Sri Mulyani

Kebijakan | 29 Desember 2021, 15:15 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan, pihaknya sedang mengajukan penghapusan PPnBM mobil rakyat atau yang seharga Rp240 juta kepada Menteri Keuangan (29/12/2021). (Sumber: Antara )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengajukan penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) khusus untuk produk mobil rakyat, kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Mobil rakyat itu yang harganya Rp240 juta. Itu bukan merupakan barang mewah, jadi kami sudah mengajukan penghapusan PPnBM untuk mobil rakyat itu," kata Menperin saat menggelar konferensi pers akhir tahun di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/12/2021).

Agus menambahkan, mobil rakyat adalah mobil dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hingga 80 persen.

"Dengan harga Rp240 juta itu jelas lebih murah dibandingkan mobil lainnya. Selain itu, TKDN 80 persen itu bisa dikatakan bahwa itu mobil Indonesia," ucap Agus.

Baca Juga: Menperin Sebut Diskon PPnBM Mobil Bisa Permanen, Tapi Ada Syaratnya

Selain itu, Menperin juga telah mengajukan insentif yang berbasis emisi karbon, di mana semakin kecil kendaraan menghasilkan emisi karbon, maka akan semakin kecil pula pengenaan pajaknya.

"Jadi, ini kami ajukan juga kepada Menkeu untuk dapat ditindaklanjuti," sambungnya.

Sedangkan, terkait diskon PPnBM untuk industri otomotif yang akan berakhir pada akhir 2021, Menperin belum memastikan apakah kebijakan tersebut akan berlanjut atau tidak.

Sebelumnya, Agus menyatakan pihaknya sedang mengusahakan agat insentif PPnBM sebesar 0 persen bisa diberikan terus menerus atau secara permanen. Khususnya untuk produk otomotif.

Baca Juga: Indef Saran Pemerintah Buat Langkah Lanjutan Setelah PPnBM Berakhir di Desember 2021

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU