> >

Kadin Sebut Larangan Ekspor Batu Bara Akan Memperburuk Citra Pemerintah dalam Berbisnis

Kebijakan | 1 Januari 2022, 23:16 WIB
Ketua KADIN Indonesia menyebut larangan mengekspor batubara akan memperburuk citra pemerintah terkait dengan konsistensi kebijakan dalam berbisnis. (Sumber: KADIN)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Larangan mengekspor batu bara akan memperburuk citra pemerintah terkait dengan konsistensi kebijakan dalam berbisnis.

Pendapat itu disampaikan oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Arsjad Rasjid, melalui keterangan tertulis yang diterima KompasTV, Sabtu (1/1/2022).

“Nama baik Indonesia sebagai pemasok batu bara dunia akan anjlok,” jelasnya.

Selain itu, kata Arsjad, upaya kita untuk menarik investasi dan memperlihatkan diri sebagai negara yang ramah investor dan iklim berusaha yang pasti dan dilindungi hukum akan turun reputasinya.

“Minat investor di sektor pertambangan, mineral dan batu bara akan hilang, karena dianggap tidak bisa menjaga kepastian berusaha bagi pengusaha,” jelas Arsjad.

Oleh sebab itu, lanjut Arsjad, pihaknya meminta agar pemerintah meninjau kembali kebijakan ini. Pasalnya, banyak perusahaan batu bara nasional yang juga terikat kontrak dengan luar negeri.

Dia juga menyebut bahwa KADIN sangat mendukung pasokan batu bara domestik untuk pasokan listrik nasional.

Tetapi, menyayangkan kebijakan pemerintah melarang ekspor batu bara, yang dinilainya sepihak dan tergesa-gesa.

Baca Juga: Indonesia Dilaporkan Keluarkan Kebijakan Larangan Ekspor Batu Bara untuk Bulan Januari 2022

Arsjad menambahkan, saat ini pemerintah Indonesia sedang mencoba memulihkan perekonomian nasional yang sempat limbung dihantam pandemi. Namun upaya itu tidak dilakukan sendiri oleh pemerintah.

“Pemerintah berupaya memulihkan perekonomian nasional ini tidak sendirian, tapi bersama-sama pelaku usaha,” tuturnya.

Dia menyebut, ada peran penting pelaku usaha dalam memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi.

“Jadi kami sangat berharap, setiap kebijakan pemerintah yang berdampak pada dunia usaha dan perekonomian nasional seperti larangan ekspor batu bara ini harus dibicarakan bersama,” tegasnya.

Terlebih, batu bara menjadi salah satu komoditas yang sedang booming dan dibutuhkan pasar global. Itu akan membantu percepatan pemulihan perekonomian nasional.

KADIN, imbuhnya melihat banyak negara yang membutuhkan batu bara dalam kapasitas besar dan harga tinggi, untuk menghidupkan kembali industrinya yang sempat mati suri akibat pandemi.

Mengenai klaim langkanya pasokan batu bara, kata Arsjad, tidak semua PLTU grup PLN termasuk IPP mengalami kondisi kritis persediaan batu bara. Hal itu diketahui dari hasil penelusuran KADIN.

Selain itu pasokan batu bara ke masing-masing PLTU, baik yang ada di bawah manajemen operasi PLN maupun IPP, sangat bergantung pada kontrak-kontrak penjualan atau pasokan batu bara antara PLN dan IPP dengan masing-masing perusahaan pemasok.

Anggota KADIN Indonesia, lanjutnya, banyak yang merupakan perusahaan pemasok batu bara dan mereka telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batu bara untuk kelistrikan nasional sebesar 25%.

“Sebagaimana diatur dalam Kepmen 139/2021, bahkan telah memasok lebih dari kewajiban DMO tersebut sesuai harga untuk kebutuhan PLTU PLN dan IPP,” jelas Arsjad.

Dia berharap agar pemerintah dapat menerapkan sistem reward dan penalties yang adil dan konsisten, bukan memberlakukan sistem sapu jagat kepada seluruh perusahaan batu bara. 

“Ditambah lagi mengetahui bahwa kebutuhan PLN adalah kurang dari 50% dari jumlah produksi nasional dan pemberlakuan sistem ini akan mengurangi pendapatan PNPB serta pelaku bisnis harus menanggung biaya demurrage yang cukup signifikan.”

Menurutnya, KADIN Indonesia sebagai mitra setara dan strategis pemerintah senantiasa mendukung kebijakan dan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah.

Namun, tentu saja dengan harapan besar agar KADIN Indonesia bisa dilibatkan atau paling tidak diminta klarifikasi dan solusi saat ada keluhan dari pihak pengguna batu bara domestik, termasuk PLN. 

Baca Juga: Truk Pengangkut Batu Bara Terguling dan Terbalik di Sungai Ciparge, Ini Pengakuan Sopir

“Yang dibutuhkan adalah sebuah konsistensi kebijakan untuk solusi jangka panjang. Karena itu KADIN Indonesia merekomendasikan agar segera dilakukan diskusi antara pemerintah, PLN dan pengusaha batu bara guna mencapai solusi yang tepat, bukan hanya dari sisi pasokan tapi juga dari permintaan, seperti pelabuhan PLN, perencanaan ataupun procurement PLN.”

Sebelumnya diberitakan, pemerintah melarang ekspor batu bara mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022.

Hal ini tercantum dalam surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021 lalu.

Alasan kebijakan ini diambil karena defisit pasokan batubara untuk sektor kelistrikan dalam negeri.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU