> >

4 Fakta Larangan Ekspor Batu Bara yang Berlaku hingga Akhir Januari

Ekonomi dan bisnis | 3 Januari 2022, 10:30 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang ekspor batu bara mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang ekspor batu bara mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.

Larangan berlaku untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Adapun larangan ekspor ini sebagaimana tercantum dalam surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021 lalu.

Sementara salah satu alasan kebijakan ini diambil karena defisit pasokan batubara untuk sektor kelistrikan dalam negeri.

Berikut 4 fakta terkait kebijakan larangan ekspor batu bara:

1. Defisit Batu Bara PLN

Melansir laman resmi, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan larangan diberlakukan karena defisit baru bara PT PLN (Persero) lantaran pengusaha tak mematuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/ DMO).

Pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha membuat pembangkit PLN sempat mengalami defisit pasokan batu bara pada akhir tahun kemarin.

Padahal, menurut Ridwan, persediaan batu bara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi.

Baca Juga: Kadin Sebut Larangan Ekspor Batu Bara Akan Memperburuk Citra Pemerintah dalam Berbisnis

"Dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari Pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1 persen," ujar Ridwan.

2. Hindari Pemadaman PLN

Ridwan mengungkapkan larangan ekspor berlaku sementara, yaitu hingga 31 Januari 2022, untuk menghindari pemadaman terhadap 10 juta pelanggan PLN. Larangan akan dicabut saat pasokan batu bara pembangkit sudah normal. Evaluasi akan dilakukan setelah 5 Januari 2022.

"Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam," ujarnya.

3. Pengusaha Batu Bara Tidak Komitmen

Pemerintah telah beberapa kali mengingatkan kepada para pengusaha batubara untuk terus memenuhi komitmennya untuk memasok batubara ke PLN.

Namun, realisasinya pasokan batu bara setiap bulan ke PLN dibawah kewajiban persentase penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).

Sehingga terakumulasi dan di akhir tahun pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batubara. Menurutnya, persediaan batubara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi.

Dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari Pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1%.

"Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis maka akan terjadi pemadaman yang meluas," ungkap Ridwan.

4. Kadin Cemas Atas Larangan Ekspor

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Arsjad Rasjid menilai larangan mengekspor batu bara akan memperburuk citra pemerintah terkait dengan konsistensi kebijakan dalam berbisnis.

Pendapat itu disampaikan oleh Arsjad melalui keterangan tertulis yang diterima KompasTV, Sabtu (1/1/2022).

“Nama baik Indonesia sebagai pemasok batu bara dunia akan anjlok,” jelasnya.

Selain itu, kata Arsjad, upaya kita untuk menarik investasi dan memperlihatkan diri sebagai negara yang ramah investor dan iklim berusaha yang pasti dan dilindungi hukum akan turun reputasinya.

“Minat investor di sektor pertambangan, mineral dan batu bara akan hilang, karena dianggap tidak bisa menjaga kepastian berusaha bagi pengusaha,” jelas Arsjad.

Baca Juga: Kadin Sebut Larangan Ekspor Batu Bara Akan Memperburuk Citra Pemerintah dalam Berbisnis

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU