> >

Insentif PPnBM DTP 2022 Bakal Lanjut, Ketahui Kategori Mobil yang Dapat Insentif Pajak

Kebijakan | 4 Januari 2022, 06:40 WIB
Ilustrasi - Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) yang telah berakhir pada 31 Desember 2021 akan diperpanjang. (Sumber: Pixabaya)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) yang telah berakhir pada 31 Desember 2021 akan diperpanjang.

Hal itu dikarenakan memberikan banyak manfaat terhadap industri serta perekonomian Indonesia.

Meski demikian, ada hal yang rupanya perlu dikaji ulang untuk bisa melanjutkan program PPnBM DTP ini.

Dalam surat yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian kepada Kementerian Keuangan, tertulis hanya kendaraan jenis tertentu saja yang berhak menerima PPnBM DTP.

Baca Juga: Diskon PPnBM Berakhir, Sri Mulyani Kaji Kembali Soal Perpanjangan

"PPnBM DTP industri otomotif masih harus dibahas lebih lanjut, sesuai surat Menteri Perindustrian kepada Menteri Keuangan, diusulkan PPnBM nol persen untuk mobil dengan harga di bawah Rp250 juta," demikian tertulis dalam surat tersebut, dilansir Selasa (4//1/2021).

Tidak hanya itu, kendaraan yang berhak menerima insentif tersebut dikabarkan juga harus memenuhi kandungan lokal sebanyak 80 persen dan menggunakan mesin 1.500cc.

Dengan begitu, terdapat beberapa kendaraan yang kemungkinan akan masuk dalam daftar penerima PPnBM DTP seperti Mitsubishi Xpander untuk varian terendah atau GLS MT, Toyota Cayla, Toyota Agya dan kemungkinan besar Honda Brio Satya juga akan masuk dalam daftar tersebut.

Kriteria kendaraan-kendaraan tersebut, berdasarkan dari laman resmi masing-masing memiliki harga yang sudah sesuai dengan persyaratan yang diajukan dan juga memiliki kandungan lokal 80 persen bahkan lebih.

Baca Juga: Menperin Sebut Diskon PPnBM Mobil Bisa Permanen, Tapi Ada Syaratnya

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU