> >

Luhut: Perusahaan yang Sudah Penuhi DMO Boleh Ekspor Batubara

Kebijakan | 13 Januari 2022, 09:55 WIB
Sebuah truk membongkar muat batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). (Sumber: Antara)

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Melambung, Pemerintah Sebut CPO, YLKI Curiga Kartel

Kewajiban DMO diatur sebesar 25 persen dari total produksi dengan patokan harga 70 dollar AS per metrik ton.

Selanjutnya, untuk perusahaan batubara yang telah memiliki kontrak dengan PLN, namun belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO untuk tahun 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021.

"Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak kepmen tersebut keluar," tambahnya.

Kemudian, untuk perusahaan batubara yang spesifikasi batubaranya tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan batubara PLN, atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada tahun 2021, juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021.

Yaitu berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan tersebut.

Baca Juga: Aset Tommy Soeharto Senilai Rp2,4 Trilun Enggak Laku Dilelang

Kementerian ESDM, lanjut Luhut, akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan DMO dan kontrak PLN pada tahun 2021 untuk masing-masing perusahaan batubara sebagai dasar perhitungan denda yang diberikan.

"Saya minta betul-betul diawasi bersama supaya ini juga bisa menjadi momen untuk kita semua memperbaiki kondisi tata kelola di dalam negeri dan hal-hal seperti ini tidak perlu terulang lagi di kemudian hari," kata Luhut.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU