> >

Rincian Harga Minyak Goreng per 1 Februari 2022, Mulai dari Curah hingga Kemasan Premium

Ekonomi dan bisnis | 30 Januari 2022, 14:11 WIB
Supermarket di Kalibata City menjual minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter. (Sumber: Kompas TV/DINA KARINA)

Tujuan dari kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.

"Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor."

"Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing," jelas Mendag.

Selanjutnya, Mendag menginstruksikan pada produsen agar mempercepat penyaluran minyak goreng.

Hal itu sekaligus untuk memastikan tidak terjadi kekosongan minyak goreng di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

Sementara, pada masyarakat, Mendag mengimbau supaya mereka tidak panik dan tetap bijak dalam membeli minyak goreng.

"Karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau."

"Selain itu, Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan," tegas Mendag.

Baca Juga: Cium Indikasi Permainan Kartel, KPPU Bakal Bawa Masalah Minyak Goreng ke Ranah Hukum

Mendag berharap adanya kebijakan ini masyarakat terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunnews


TERBARU