> >

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Siapkan Dokumen Ini dan Ikuti Langkahnya

Ekonomi dan bisnis | 16 Februari 2022, 15:17 WIB
Ilustrasi pelaporan SPT tahunan secara online lewat e-Filing (Sumber: Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu)

Berikut rincian dokumennya:

  • Bukti pemotongan pajak;
  • Daftar penghasilan;
  • Daftar harta dan utang;
  • Daftar tanggungan keluarga;
  • Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
  • Dan dokumen terkait lainnya.

Mendaftar DJP Online

Setelah dokumen yang dibutuhkan sudah siap, lanjut membuat akun di DJP Online. Berikut langkah-langkahnya.

  • Menuju laman www.pajak.go.id, setelah itu klik 'Login' untuk menuju djponline.
  • Untuk mendaftar klik 'Belum Registrasi'.
  • Pada kolom yang tersedia Isi Email, NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik 'Submit';
  • Sistem mengirimkan identitas pengguna NPWP, kata sandi, dan link aktivasi melalui email. Klik aktivasi.
  • Setelah akun DJP Online aktif, login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Mengisi e-Filing

Akun DJP yang sudah aktif bisa digunakan untuk mengisi e-Filling. Berikut caranya.

  • Login di laman www.pajak.go.id dengan masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan.
  • Pilih Menu 'Lapor', lalu pilih layanan e-Filing.
  • Pilih Buat SPT;
  • Isi SPT sesuai dengan panduan dan dokumen yang Anda telah siapkan.
  • Setelah selesai, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. 
  • Untuk mengirim SPT milik Anda, ambil kode verifikasi yang dikirim ke email.
  • Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;
  • Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali.

Baca Juga: Denda Telat Lapor SPT Bisa Dibayar Lewat Online, Begini Caranya

Cara Upload e-SPT

Ini merupakan tahap terakhir dari proses pelaporan SPT Tahunan. Berikut cara upload e-SPT.

  • Setelah Anda mendapatkan e-SPT, klik Upload SPT;
  • Klik Browse FIle dan pilih file yang berformat .csv
  • Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada;
  • Upload SPT Anda, Klik Start Upload;
  • Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai;
  • Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”.

Demikian cara lapor SPT Tahunan secara online. Pastikan Anda rutin melakukan pelaporan pajak setiap tahun agar terhindar dari denda.

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU