> >

Ini Alasan BP Jamsostek Sebut JKP Lebih Baik dari JHT untuk Pegawai Terkena PHK

Kebijakan | 18 Februari 2022, 06:50 WIB
Petisi online terkait aturan baru pencairan JHT di usia 56 tahun (Sumber: Tangkapan layar website change.org)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Anggoro Eko Cahyo menyatakan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) merupakan program yang lebih baik dibanding jaminan hari tua (JHT) dalam menjawab kebutuhan pekerja yang terkena PHK.

“Manfaat tunai JKP lebih baik dibanding pencairan JHT jangka pendek,” papar Anggoro dalam pernyataan, Kamis (17/2/2022).

Pernyataan tersebut disampaikan Anggoro terkait polemik Permenaker 2 Tahun 2022 yang mengatur bahwa dana JHT peserta hanya bisa dicairkan pada saat pensiun atau berusia 56 tahun.

Baca Juga: Jalan Gatot Subroto Macet, Imbas Demo Buruh Soal Penolakan JHT di Depan Kantor Kemenaker

Dengan adanya Permenaker tersebut maka pekerja yang terkena PHK tak dapat lagi mencairkan dana JHT. Padahal selama ini diketahui, sebagian korban PHK memanfaatkan dana ini.

Menurut Anggoro, kini bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), pemerintah telah menyiapkan program JKP.

“Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja mengalami PHK dan mampu bekerja kembali,” katanya.

Menurutnya kelebihan program JKP adalah uang tunai diberikan selama enam bulan setelah pekerja terkena PHK.

Baca Juga: Menaker Jelaskan Latar Belakang Penerbitan Permenaker tentang JHT dan JKP yang Diprotes Buruh

Pada masa tiga bulan pertama, mereka akan mendapatkan 45 persen dari gaji, dengan batas upah maksimal Rp5 juta.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU