> >

Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Begini Sistem Penggantinya

Kebijakan | 21 Februari 2022, 12:56 WIB
Logo BPJS Kesehatan. (Sumber: bpjs-kesehatan.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - BPJS Kesehatan kini tengah menjadi sorotan. Selain akan menjadi syarat dalam pengurusan sejumlah dokumen hingga naik haji, pemerintah juga akan menghapus kelas rawat BPJS Kesehatan.

Kelas perawatan dari yang tadinya kelas 1-3, menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain itu, besaran iurannya juga akan berubah. Program tersebut direncanakan mulai berjalan pada 2023.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin beralasan, KRIS diterapkan untuk menjaga arus kas dana jaminan sosial BPJS Kesehatan tetap positif. Serta, agar layanan BPJS Kesehatan dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas.

"Intinya kita tidak mau BPJS Kesehatan itu defisit, tapi kita harus pastikan BPJS itu tetap positif tapi mampu meng-cover lebih luas lagi dengan layanan standar,” kata Budi beberapa waktu lalu.

Di saat yang sama, Kemenkes akan mendorong pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) bisa melakukan tindakan promotif dan preventif yang lebih baik. Karena Puskesmas adalah titik awal penyakit pasien diperiksa sebelum diputuskan menggunakan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Kisah Warga yang Keberatan Jika BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah hingga Mengurus STNK

"Apakah memang semuanya harus dilakukan di rumah sakit karena sebagian ada yang bisa dilakukan di FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama) karena fungsi dari Puskesmas sebenarnya adalah untuk skrining dan tindakan promotif preventif,” ujar Budi.

Sedangkan terkait besaran iurannya, Kemenkes akan berkoordinasi dulu dengan Kementerian Keuangan. Karena persoalan anggaran menjadi wewenang Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Per Januari 2021, tarif iuran BPJS Kesehatan Kelas III peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah sebesar Rp42.000 per bulan. Dari jumlah itu, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 per anggota. Alhasil, peserta PBPU Kelas III harus membayar Rp35.000 per bulan.

Angka itu naik Rp9.500 dari sebelumnya hanya Rp25.500 per bulan. Sementara untuk Kelas I Rp150.000 per bulan dan Kelas II Rp100.000 per bulan.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU