> >

Anggota DPR Minta OJK Fasilitasi Transaksi Keuangan dalam Uang Kripto

Kebijakan | 8 Maret 2022, 13:22 WIB
Ilustrasi mata uang kripto. (Sumber: THINKSTOCKPHOTOS)

JAKARTA, KOMPAS.TV-Anggota Komisi XI DPR-RI Fauzi Amro mengingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak menghambat kemajuan industri keuangan Indonesia. Termasuk melarang mata uang digital Kripto (Cryptocurrency), yang kini  banyak diminati oleh investor kalangan muda.

“Regulasi OJK jangan sampai menjadi penghambat perkembangan dan kemajuan industri keuangan dunia termasuk Cryptocurrency. Karena kita tidak bisa mengelak dari perkembangan industri keuangan global,” kata politikus Partai Nasdem itu lewat keterangan tertulisnya, Selasa (8/3/2022).

Ia menyatakan OJK membuat kebijakan yang menyesuaikan perkembangan industri keuangan global. Salah satunya yang mengakomodasi perdagangan kripto di Indonesia.

“Gimana mau berkembang industri keuangan dan perekonomian Indonesia, kalau dikit-dikit OJK kerjanya hanya melarang. Mulai dari melarang industri perbankan untuk  berinvestasi di saham atau komoditas, hingga melarang perbankan melayani dan memfasilitasi transaksi mata uang digital kripto,” tuturnya.

Baca Juga: Diinvasi Rusia, Ukraina Dapat Donasi 489 Miliar Rupiah dalam Bentuk Kripto

Ia menyebut, Undang-Undang Perbankan tidak melarang bank untuk berinvestasi di pasar saham, komoditas, hingga aset kripto.

UU tersebut hanya menyebutkan bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat, dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

“Tidak satu pun larangan terkait kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan termasuk investasi di pasar saham dan komoditi," ujar Fauzi.

"Jadi tidak ada aturan yang dilanggar perbankan ketika mereka investasi di pasar saham dan komoditi termasuk ketika memfasilitasi transaksi kripto,” tambahnya.

Baca Juga: Berinvestasi di Aset Kripto Sebaiknya Menggunakan Uang "Hilang", Ini Penjelasannya

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU