> >

Mulai Hari Ini, Naik Kereta Jarak Jauh Tak Perlu Tes Covid-19

Kebijakan | 9 Maret 2022, 10:17 WIB
Ilustrasi penumpang kereta api. Selama periode libur Tahun Baru 2022, 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, PT Kereta Api Indonesia (KAI) melayani 160.926 pelanggan KA Jarak Jauh. (Sumber: PT KAI)

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni.

Baca Juga: Ingat! Jika Baru Vaksinasi Dosis Pertama, Tes Covid-19 Masih Wajib Jadi Syarat Perjalanan

Dengan adanya aturan baru ini, kapasitas angkut KA Jarak Jauh sudah bisa diisi 100 persen. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.

Joni mengingatkan, calon penumpang tetap wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Baca Juga: Garuda Terapkan Aturan Penumpang Bebas Tes Covid dengan Vaksin Lengkap

"Pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," tutur Joni.

Kemudian, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. Kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU