> >

KPPU: Merger Gojek-Tokopedia Tidak Melanggar Persaingan Usaha

Ekonomi dan bisnis | 30 Maret 2022, 10:07 WIB
GoTo, perusahaan hasil merger Gojek dan Tokopedia akan segera melantai di bursa saham (Sumber: Antara )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan penilaian menyeluruh terhadap proses merger Gojek dengan Tokopedia yang menghasilkan GoTo. Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, dari hasil penilaian KPPU tidak ditemukan pelanggaran persaingan usaha terhadap merger tersebut.

"Keputusan itu diambil setelah KPPU melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap aspek yang ditimbulkan dari aksi merger tersebut," kata Guntur dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (30/3/2022).

Guntur menjelaskan, Gojek dan Tokopedia adalah perusahaan teknologi dan fokus pada layanan digital. Sehingga mereka memiliki multiset market dan tidak menyebabkan konsentrasi pasar.

Sedangkan dalam sejumlah kasus merger perusahaan lain, bisa menyebabkan konsentrasi pasar.

Baca Juga: Penawaran Saham untuk Konsumen-Driver Diperpanjang, IPO GoTo Mundur

"Intinya, merger GoTo tidak berdampak signifikan," ucap Guntur.

Hal serupa juga disampaikan Direktur Merger dan Akuisisi KPPU Aru Armando. Aru memaparkan, dalam proses penilaian merger ada sejumlah analisis dampak yang dilakukan oleh tim komisi penilai maupun sekretariat terkait merger Gojek dan Tokopedia.

Yakni analisis dampak hambatan masuk pasar, dampak antipersaingan, dampak terhadap unilateral conduct dan dampak lainnya.

"Kesimpulan yang dapat ditarik bahwa tidak terdapat indikasi yang signifikan terkait dengan potensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat," tutur Aru.

Baca Juga: Gantikan Premium Jadi BBM Penugasan, Segini Harga Pertalite

KPPU pun menyetujui merger atau akuisisi saham tersebut karena tidak ada praktik monopoli atau persaingan tidak sehat dalam pengambilalihan saham oleh perusahaan tersebut.

Seperti diketahui, Gojek melakukan notifikasi merger terhadap Tokopedia kepada KPPU pada 9 Agustus 2021. Hal itu dilakukan dalam memenuhi ketentuan KPPU, di mana setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi kriteria tertentu, wajib memberitahukan KPPU setelah transaksi tersebut efektif.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU