> >

Ditjen Pajak Tegaskan Ibadah Haji Dan Umrah Bebas PPN

Kebijakan | 12 April 2022, 13:12 WIB
Sejumlah calon jamaah umrah berjalan sebelum menaiki pesawat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (8/1/2022). (Sumber: Antara )

Sementara itu, jasa keagamaan meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lain di bidang keagamaan tidak dipungut PPN karena termasuk dalam nonjasa kena pajak (JKP).

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU