> >

Pemerintah Dinilai Tak Matang Soal Kebijakan Larangan Ekspor Bahan Baku Migor & Minyak Goreng

Kebijakan | 28 April 2022, 12:48 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat menjelaskan kebijakan terkait larangan ekspoor CPO, Rabu (27/4/2022). (Sumber: YouTube/PerekonomianRI)

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Pemerintah dinilai tidak matang dalam merumuskan dan mengambil keputusan mengenai larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Hal ini terlihat dari keputusan yang diralat dalam tempo sehari.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai inkonsistensi tersebut menunjukkan pemerintah tidak membuat analisis yang mendalam, ada sejumlah kepentingan, dan tidak dilibatkannya pelaku usaha dan petani sawit dalam perumusan suatu kebijakan.

”Inkonsistensi kebijakan ini juga akan dicermati oleh negara-negara lain sehingga akan memperburuk citra Indonesia dan berpotensi memunculkan tekanan internasional terhadap Indonesia,” ujarnya yang dilansir Kompas.id, Kamis (18/4/2022).

Sebagai gambaran,  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa (26/4/2022) malam menyatakan, larangan ekspor ditujukan hanya pada refined, bleached, dan deodorized (RBD) palm olein yang memiliki tiga kode klasifikasi barang perdagangan (harmonized system/HS), yaitu HS 1511.90.36, HS 1511.90.37, dan HS 1511.90.39.

Kemudian pada Rabu (27/4/2022) malam, Airlangga menyatakan, pemerintah tidak hanya melarang ekspor RBD palm olein, tetapi juga minyak kelapa sawit mentah (CPO), refined palm oil (RPO), palm oil mill effluent (POME) atau limbah sawit, dan minyak jelantah (used cooking oil).

Baca Juga: Mulai Hari Ini Ekspor Minyak Goreng Resmi Dilarang, Jokowi Prioritaskan Stok Dalam Negeri Terpenuhi

Ralat tersebut disampaikan Airlangga usai mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo.

Sebelum itu, pada 22 April 2022, Presiden memang mengumumkan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng tanpa memerinci produk-produk yang akan dilarang. Hal tersebut kemudian menyebabkan kesimpangsiuran informasi dan menyebabkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani turun drastis.

Tauhid pun menambahkan, kebijakan larangan eskpor CPO dan sejumlah produk turunannya sudah diputuskan. Kini tinggal bagaimana pemerintah mengawasi, memanfaatkan, dan mendistribusikannya dengan baik.

Selama ini, pengawasan dan distribusi selalu menjadi kendala karena pemerintah tidak menguasai jaringannya. Jangan sampai kebijakan ini justru tidak membuat harga minyak goreng curah turun sesuai target pemerintah, yaitu sebesar Rp 14.000 per liter.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.id


TERBARU