> >

Dirjen Daglu Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Anak Buah Tersangka Impor Baja, Ini Kata Kemendag

Ekonomi dan bisnis | 23 Mei 2022, 09:23 WIB
Tahan Banurea, Analis Muda di Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor baja, Kamis (19/5/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pegawai Kementerian Perdagangan kembali terlibat kasus korupsi. Setelah Dirjen Perdagangan Luar Negeri jadi tersangka kasus mafia minyak goreng, kini giliran anak buahnya jadi tersangka kasus impor besi baja.

Kejaksaan Agung telah menetapkan pegawai Kemendag Tahan Banurea sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016–2021.

Saat ini ia menjabat sebagai Analis Muda Perdagangan Impor. Sebelumnya, ia adalah Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 dan sebagai Kasi Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto menyampaikan pihaknya menghargai proses hukum yang berlangsung dalam kasus impor baja.

Baca Juga: Jaksa Agung Heran Pihak Swasta Bisa Berperan Ambil Kebijakan di Kemendag Tentukan DMO: Ini Bahaya

“Tentunya kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun Kemendag mendukung proses hukum yang tengah dan siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” kata Suhanto seperti dikutip dari Antara, Senin (23/5/2022).

Ia menekankan, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi selama ini mewajibkan jajaran Kemendag untuk melayani perizinan di bidang perdagangan sesuai ketentuan dan secara transparan.

Karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat.

“Seperti yang selalu dipesankan oleh Menteri Perdagangan, kami selalu menginstruksikan para pegawai Kemendag untuk selalu bekerja sesuai ketentuan dan secara transparan,” ujarnya.

Baca Juga: Mengintip Harta Kekayaan Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng Wisnu Wardhana

Ia menambahkan, perizinan di bidang perdagangan sudah dilaksanakan melalui sistem elektronik, sebagai bentuk transparansi.

Digitalisasi perizinan ini dimaksudkan untuk mempercepat pelayanan dan sekaligus menghindari pertemuan dengan pelaku usaha. Sistem ini dapat mencegah terjadinya korupsi.

“Salah satu tujuan digitalisasi perizinan adalah mencegah terjadinya korupsi dalam proses perizinan. Kemendag sangat serius membangun sistem antikorupsi,” ucap Suhanto.

Ia pun mengimbau pelaku usaha juga ikut serta mendukung upaya Kemendag menjalankan sistem ini dengan baik.

Baca Juga: Sempat Berdebat, Inilah Detik-detik Dirut Krakatau Steel Silmy Karim Diusir dari Rapat DPR!

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan peran tersangka dalam perkara ini. Yakni saat menjabat sebagai Kasubag TU di Direktorat Impor Dirjen Daglu Kemendag (2017-2018) melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumen dan rumah tangga direktorat.

Ia juga meregistrasi surat masuk dan keluar dari Dit Impor termasuk pemberian nomor surat keluar persetujuan impor (PI) dan surat penjelasan (Sujel) periode 2017. Tersangka kemudian menerima sejumlah uang Rp50 juta dari pihak swasta sebagai imbalan pengurusan Sujel.

Kemudian saat menjabat menjabat Kasi Barang Aneka Industri Dit Impor Dirjen Daglu Kemendag periode 2018-2020, tersangka Banurea berperan memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan, dan turunannya yang diajukan pelaku usaha/importir.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Baja Canggih, Hanya Ada 2 di Dunia

Setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri, kemudian Banurea selaku Kasi melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban.

Kasi memberikan paraf pada draf Sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan Direktur kemudian diajukan ke Dirjen Daglu untuk dilakukan pengesahan/tanda tangan, selanjutnya dikirim kepada pelaku usaha/importir.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU