> >

Kontroversi Label BPA Kemasan Galon, BPOM Sebut Demi Perlindungan Kesehatan Masyarakat

Ekonomi dan bisnis | 3 Juni 2022, 15:35 WIB
Foto Ilustrasi air dalam kemasan galon (Sumber: Kompas.com )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah menyusun regulasi pemasangan label risiko Bisfenola A (BPA) di galon kemasan guna ulang.

BPA adalah bahan kimia yang bisa menyebabkan kanker dan kemandulan.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rita Endang menyatakan, tujuan dibuatnya aturan itu sebagai perlindungan kepada masyarakat.

"Pelabelan ini semata untuk perlindungan kesehatan masyarakat. Jadi tidak ada istilah kerugian ekonomi," kata Rita dalam acara virtual "Sudahkah Konsumen Terlindungi dalam Penggunaan AMDK", Jumat (3/6/2022).

Menurut Rita, dalam aturan yang masih dalam proses revisi, BPOM hanya meminta produsen galon memasang stiker peringatan.

Agar konsumen mengetahui risiko kesehatan jika menggunakan produk tersebut.

Baca Juga: Air Galon Isi Ulang Disebut Bahaya untuk Kesehatan, Ini Kata Menkes Hingga BPOM

Sehingga memenuhi hak konsumen untuk tahu detail produk yang mereka konsumsi.

Di masa mendatang, produsen juga akan terlindungi dari potensi tuntutan masyarakat (class action).

Ia juga menegaskan, aturan itu bukan untuk mendorong penggunaan galon plastik sekali pakai yang pada akhirnya menambah sampah plastik.

"Yang diinginkan BPOM sebatas produsen memasang stiker peringatan. Jadi tidak ada isu tentang sampah plastik sama sekali. Jangan diputarbalikkan," ujar Rita.

"Urusan sampah itu tanggung jawab masing-masing pelaku usaha, termasuk untuk sampah plastik sekali pakai. Produsennya yang bertanggung jawab agar sampah tersebut bisa didaur ulang," tambahnya.

Baca Juga: OCWD Hasilkan 100 Juta Galon Air Daur Ulang untuk Tangani Kekeringan dan Cuaca Ekstrem di California

Ia menjelaskan, aturan pelabelan BPA hanya akan berlaku untuk produk air galon yang punya izin edar atau yang bermerek. Sedangkan usaha galon isi ulang tidak diwajibkan.

"Regulasi pelabelan BPA tidak menyasar industri depot air minum. Sejauh ini sudah ada 6.700 izin edar air kemasan yang dikeluarkan BPOM," ucapnya.

Justru, lanjut Rita, dengan pemasangan stiker BPA iklim kompetisi bisnis air galon akan lebih sehat.

Lantaran pelaku industri air kemasan bakal terpacu untuk memasarkan produk dan kemasan air galon yang aman dan bermutu sehingga menguntungkan masyarakat.

Dalam draft revisi peraturan BPOM yang dipublikasi pada November 2021, BPOM mewajibkan produsen air kemasan yang menggunakan galon berbahan plastik polikarbonat untuk memasang label peringatan "Berpotensi Mengandung BPA", kecuali mampu membuktikan sebaliknya.

Baca Juga: Pedagang Dulang Cuan dari Daur Ulang Galon PET

Draft juga mencantumkan masa tenggang (grace period) penerapan aturan selama tiga tahun sejak pengesahan.

Rencana kebijakan itu mendapat protes dari pelaku usaha galon guna ulang dan Kementerian Perindustrian.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar (Mintegar) Kemenperin, Edy Sutopo menyebut sertifikasi BPA hanya akan menambah biaya yang bisa mengurangi daya saing industri Indonesia.

Edy menilai, lebih baik menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat bagaimana cara penggunaan kemasan makanan dan minuman yang menggunakan bahan penolong.

"Jadi, bukan malah memunculkan masalah baru yang merusak industri," kata Edy kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Update Vaksin Merah Putih: Segera Masuk Uji Klinik Ketiga, BPOM Target Izin UEA Keluar September

BPOM sendiri telah menyampaikan latar belakang mengapa aturan pelabelan BPA akhirnya dibuat.

Saat ini, lebih dari 50 juta warga Indonesia mengkonsumsi air kemasan bermerek setiap hari.

Kemudian dari total 21 miliar liter produksi industri air kemasan setiap tahunnya, 22 persen di antaranya beredar dalam bentuk galon guna ulang.

Terdiri dari 96,4 persen berupa galon berbahan plastik keras polikarbonat dan hanya 3,6 persen yang PET (Polietilena tereftalat) atau jenis kemasan plastik bebas dari BPA.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU