> >

Fraksi PKS dan YLKI Usul Penerbitan SIM Dialihkan ke Kemenhub

Kebijakan | 7 Juni 2022, 10:52 WIB
Ilustrasi ujian SIM. (Sumber: dok_satlantas.res.semarang.)

RUU LLAJ sendiri belum pasti masuk Prolegnas tahun ini. Namun, Komisi V DPR RI tetap mengagendakan rapat dengan pemerintah dan para pihak terkait.

"Saat ini masih Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar dan praktisi," ucap Suryadi.

Ia menjelaskan, pada tahap penyusunan awal untuk pembahasan RUU LLAJ, Komisi V DPR RI telah menerima masukan dari beberapa pihak. Di antaranya adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, penyedia jasa aplikasi, pakar, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Suryadi yang berasal dari Fraksi PKS ini menyampaikan, pihaknya telah memberikan sejumlah catatan kritis pada proses penyusunan awal RUU LLAJ. Salah satunya menyangkut uji penerbitan, dan pengawasan atau penindakan hukum SIM.

Baca Juga: Uji Coba Perluasan Ganjil-Genap Jakarta Diterapkan Hari Ini! Ada 26 Titik, Simak di Sini!

"Kami mendukung peralihan kewenangan soal SIM ini dari kepolisian ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," ujarnya menegaskan.

"Nantinya kepemilikan SIM akan benar-benar menjadi bukti keahlian atau 'skill'. Karenanya, untuk SIM yang bukan komersil agar berlanjut menjadi seumur hidup,” sambungnya. 

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU