> >

Obligor BLBI Kaharudin Ongko Punya Utang Rp8,2 Triliun, Mengaku Sudah Bayar Rp4 T

Perbankan | 10 Juni 2022, 13:45 WIB
Proses penyitaan barang jaminan Kaharudin Ongko. (Sumber: Dok. Satgas BLBI )

Sebelumnya, anak Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko, menggugat Satgas BLBI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan meminta ganti rugi sebesar Rp216 miliar.

Gugatan tersebut dilayangkan usai Satgas BLBI menyita sejumlah aset milik Kaharudin Ongko. 

Dalam petitumnya, Irjanto meminta majelis hakim PTUN untuk mengabulkan gugatan penggugat (Irjanto Ongko) untuk seluruhnya. 

Baca Juga: Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus Juli, Bayar Iurannya Sesuai Gaji

Adapun gugatan Irjanto adalah menyatakan bahwa tindakan tergugat (Satgas BLBI) yang bersumber dari Master Refinancing and Note Issuance Agreement tanggal 18 Desember 1998, maupun Salinan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-3/PUPNC.10.05/2022 tanggal 15 Maret 2022 yang diterbitkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta tidak sah dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.

Kemudian, menyatakan bahwa tindakan Satgas BLBI dalam melakukan penyitaan, pemasangan plang sita maupun pelaksanaan penilaian yang bersumber dari Master Refinancing and Note Issuance Agreement tanggal 18 Desember 1998, maupun Salinan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-3/PUPNC.10.05/2022 tanggal 15 Maret 2022 yang diterbitkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta sebagai pelanggaran hukum. 

Aset tersebut antara lain sebidang tanah seluas 1.825 m2, dengan nama pemegang hak adalah Irjanto Ongko, yang terletak di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. No. 15 dan 16, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan. 

Lalu sebidang tanah seluas 1.047 m2 dengan nama pemegang hak adalah Irjanto Ongkoyang terletak di Jalan Mega Kuningan Timur Blok C.6 Kav. No. 14, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. 

Baca Juga: Luhut Umumkan Pemerintah Akan Hapus Minyak Goreng Curah

Gugatan selanjutnya, menyatakan bahwa tindakan Satgas BLBI melakukan penyitaan, pemasangan plang sita maupun pelaksanaan penilaian yang bersumber dari Master Refinancing and Note Issuance Agreement tanggal 18 Desember 1998, maupun Salinan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-3/PUPNC.10.05/2022 tanggal 15 Maret 2022 yang diterbitkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. 

Berikutnya, memerintahkan Satgas BLBI untuk melakukan pencabutan atas tindakan penyitaan, pemasangan plang sita maupun pelaksanaan penilaian kedua aset tersebut. 

Irjanto juga meminta manjelis hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dengan nilai sebesar Rp216,1 miliar dan ganti rugi imaterial dengan nilai sebesar Rp1.000. 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber :


TERBARU