> >

Pengumuman! Tarif Listrik 5 Golongan Ini Naik Mulai 1 Juli 2022

Kebijakan | 13 Juni 2022, 09:31 WIB
ilustrasi PLN (Sumber: dok. PLN)

Namun di sisi lain, jika kenaikan dilakukan agar pengeluaran subsidi pemerintah tidak terlalu membengkak, kebijakan itu kurang tepat. Pasalnya, jumlah yang bisa dihemat negara dengan kenaikan listrik golongan 3.000 VA hanya sedikit.

"Jika pemerintah menaikan tarif kelompok ini dengan alasan menambal subsidi, tentu akan kurang pas. Selain kosumennya relatif sedikit, jumlah total subsidi dan kompensasi yang ditutup juga sangat besar, kurang lebih Rp 443 triliun di 2022," kata Agus.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, Presiden Joko Widodo menyetujui jika tarif listrik untuk pelanggan golongan 3.000 VA ke atas dinaikkan. Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (19/5/2022).

"Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas," kata Sri Mulyani.

"Sehingga tidak semua ke APBN, kita APBN-nya lebih kepada masyarakat yang memang membutuhkan," tuturnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU