> >

Satgas BLBI Sita Properti dan Terima Dana dari Peminjam BLBI Total Rp41 Triliun

Bumn | 22 Juni 2022, 14:10 WIB
Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD dalam penyitaan aset oblihor BLBI di Bogor, Jawa Barat (22/6/2022). (Sumber: Tangkapan layar Breaking News Kompas TV/Dina Karina )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Pengarah Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Mahfud MD menyampaikan, hingga 21 Juni 2022 pihaknya telah menyita tanah obligor atau debitur BLBI seluas 22,33 ribu meter persegi. Tanah itu diperkirakan bernilai Rp22,67 triliun.

"Total perolehan Satgas BLBI hingga hari ini adalah tanah seluas 22.334.833 meter persegi dengan nilai Rp22.678.608.179," kata Mahfud MD saat menyita aset terkait BLBI, Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022).

Nilai tersebut termasuk tanah yang baru saja disita oleh aset BLBI. Yaitu lahan seluas 89,01 hektare senilai sekitar Rp2 triliun yang terkait dengan obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.

Setiawan Harjono adalah besan dari terpidana kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto. Sebelumnya, BLBI juga menyita  tanah seluas 21,44 ribu meter persegi senilai Rp20,67 triliun.

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset di Bogor, Mahfud MD Ingatkan Obligor Jangan Main Kucing-kucingan

Sementara itu, total dana yang disetor ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp714,40 miliar. Uang itu didapat melalui proses pemanggilan dan penagihan kepada obligor atau debitur prioritas.

Dari jumlah itu, terdapat hasil penjualan lelang barang jaminan obligor atau debitur dan aset properti eks BLBI, senilai Rp36,02 miliar.

Selanjutnya, Satgas BLBI juga mendapat hasil penyitaan baik sita barang jaminan atau harta kekayaan lain obligor/debitur, serta penguasaan fisik aset properti eks BLBI, dengan total luas 20,24 ribu meter persegi yang diestimasikan bernilai Rp17,68 triliun.

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset Klub Golf Bogor Raya Senilai Rp 2 Triliun Milik Obligor Duo Harjono

Aset properti dan lahan yang didapat, selain dilelang juga dimanfaatkan untuk kepentingan instansi pemerintahan lainnya, lewat skema Penetapan Status Penggunaan (PSP).

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU