> >

Simak, Ini Cara Beli Minyak Curah Rp14.000/Liter Pakai PeduliLindungi

Kebijakan | 24 Juni 2022, 17:11 WIB
Ilustrasi konsumen membeli minyak goreng murah Rp14.000 di warung dengan melakukan scan QR code lewat aplikasi PeduliLindungi. (Sumber: Instagram @minyakita.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai Senin (27/6/2022), masyarakat bisa membeli minyak goreng murah hingga 10 kg per hari, dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau PeduliLindungi.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, minyak goreng curah rakyat (MGCR) seharga Rp14.000 bisa didapatkan di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Untuk mengetahui penjual mana saja yang menyediakan MGCR sesuai harga eceran tertinggi (HET), salah satunya bisa dilakukan dengan mengunduh aplikasi Warung Pangan. Dalam aplikasi itu, akan ada informasi lokasi pengecer yang menyediakan MGCR.

Mengutip laman resmi Minyak Kita, jika sudah mengetahui lokasi penjual, konsumen bisa datang langsung ke toko. Kemudian melakukan scan QR Code yang ada di toko dengan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: HIPPI Sebut Cuti Melahirkan Enam Bulan Bikin Pengusaha Pilih Pekerja Kontrak

Jika hasil scan menunjukkan warna hijau, konsumen bisa melanjutkan pembelian. Jika hasil scan berwarna merah, konsumen tidak bisa membeli MCGR.

Masyarakat juga bisa mendapat informasi yang lebih lengkap dengan di akun resmi media sosial Instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita. Lewat kedua kanal informasi tersebut, masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR.

Masa sosialiasi metode baru ini akan berlangsung selama 2 pekan. Yaitu sejak Senin 27 Juni hingga Minggu 10 Juli 2022. Kemudian pada Senin 11 Juli 2022, masyarakat sudah diwajibkan menggunakan PeduliLindungi atau NIK untuk membeli MGCR di tempat-tempat yang tadi disebutkan.

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” kata Luhut dalam keterangan resmi, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga: Mulai 11 Juli, Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000/Liter Wajib Pakai PeduliLindungi atau NIK

Luhut menegaskan, penggunaan PeduliLindungi adalah sebagai alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.

Yang perlu diingat, pembelian dibatasi 10 kg atau 10 liter per hari untuk satu NIK.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU