> >

Holywings Digugat Rp36,5 Triliun dan Dituntut Minta Maaf di Media Nasional

Ekonomi dan bisnis | 5 Juli 2022, 09:08 WIB
Ilustrasi kafe Holywings yang sempat mendapat sanksi karena langgar PPKM hingga terjerat kasus dugaan penistaan agama. (Sumber: Tribunnews)

Yaitu, dengan cara Holywings meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang beragama Islam dan Nasrani lewat seluruh TV nasional, media online dan media cetak nasional serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Baca Juga: Merasa Tersakiti soal Promosi Miras, 2 Warga Bernama Muhammad Gugat Holywings Rp100 Miliar

Para penggugat juga meminta hakim untuk menghukum Holywings, jika tidak menjalankan putusan hakim.

"Menghukum tergugat (Holywings) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta) setiap harinya apabila tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan ini," tulis petitum.

Sebelumnya, Holywings membuat promo kontroversial produk minuman keras, untuk pengunjung bernama Muhamad dan Maria. Hal itu pun diprotes berbagai pihak. Dan berujung penutupan Holywings di sejumlah kota.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU