> >

Selain Karen Agustiawan, KPK Cegah 3 Petinggi Pertamina yang Urus Bisnis Gas Pergi ke Luar Negeri

Ekonomi dan bisnis | 14 Juli 2022, 15:59 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 4 orang ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan bepergian ke luar negeri. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 4 orang ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengajukan permintaan pencegahan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap 4 orang untuk bepergian ke luar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," kata Ali Fikri dalam keterangan resminya kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Ia menjelaskan, 4 orang tersebut dicegah keterangannya diperlukan untuk penyidikan kasus
dugaan korupsi pengadaan liquiefied natural gas alias LNG di PT Pertamina pada 2011-2021.

Baca Juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dicegah KPK ke Luar Negeri

Selain Karen, seperti dilansir dari Tribunnews, mereka yang dicegah adalah mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia.

Keempatnya dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, mulai 8 Juni 2022 hingga 8 Desember 2022.

"Adapun pihak-pihak yang dicegah tersebut karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini," ujar Ali.

"KPK berharap pihak-pihak yang dicegah tersebut, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," tambahnya.

Merujuk pada proses penyidikan KPK di era kepemimpinan Abraham Samad dan Agus Rahardjo, jika suatu kasus sudah naik ke tahap penyidikan maka tersangkanya juga sekaligus diumumkan ke publik.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Tribunnews


TERBARU