> >

Alasan Mendag Zulkifli Hasan MinyaKita Belum Terdistribusi Merata, Ini Katanya

Ukm | 20 Juli 2022, 13:23 WIB
Mendag Zulkifli Hasan menunjukkan minyak goreng curah yanh dibungkus kemasan sederhana dengan merek MinyakKita di Gedung DPR (5/7/2022). (Sumber: Tribunnews.com)

Sebab, sambung Zulkifli Hasan, MinyaKita aman dikonsumsi lantaran sudah sesuai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, pendistribusian Minyakita sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.

Aturan itu terkait pemerintah yang menggulirkan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan merek Minyakita, dengan melibatkan pelaku usaha.

Permendag tersebut mengatur terkait harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU