> >

Menteri Investasi Sebut Holywings Langgar Izin, Tapi Harus Ada Solusi Untuk 3.000 Karyawan

Ekonomi dan bisnis | 21 Juli 2022, 06:59 WIB
Ketua Satgas Percepatan Investasi sekaligus Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (Sumber: Instagram @bahlillahadalia)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya masih terus mencari solusi terbaik terkait polemik Holywings. Lantaran, menyangkut keberlangsungan para pekerja dan UMKM yang telah menjalin kerja sama.

Ia menyatakan, Holywings memang melakukan kesalahan terkait perizinan dan promosi produknya. Namun di sisi lain, Holywings juga telah menciptakan lapangan kerja bagi 3.000 orang serta melibatkan UMKM dalam usahanya.

"Yakinlah kita harus mencari jalan terbaik karena di satu sisi ada kesalahan harus dapat hukuman, karena negara kita negara hukum, jadi harus kita hargai hukum," kata Bahlil seperti dikutip dari Antara, Kamis (21/7/2022).

"Tapi di sisi lain, harus ada solusi lain yang bijaksana juga untuk keberlangsungan lapangan pekerjaan dan UMKM yang selama ini sudah melakukan kerja sama dengan baik (dengan mereka)," sambungnya.

Baca Juga: Holywings Digugat Rp36,5 Triliun dan Dituntut Minta Maaf di Media Nasional

Bahlil yang juga mantan Ketua HIPMI itu, meminta waktu untuk bisa melakukan rapat koordinasi lebih lanjut dengan Pemprov DKI Jakarta.

"Ibaratnya begini, Tuhan saja, kita ini kalau sudah dosa, kita minta ampun kepada Tuhan, Tuhan memaafkan. Kalau kita ini lagi cari cara agar bagaimana bisa baik-baik semuanya. Karena Holywings itu juga menciptakan 3.000 lapangan pekerjaan. UMKM-nya juga ada," tutur Bahlil.

Ia menyampaikan, dari 13 cabang Holywings di Jakarta, semuanya memiliki manajemen berbeda bahkan nama PT mereka pun berbeda.

Sehingga perlu ada solusi, karena jika langsung memberi sanksi atau hukuman ke satu nama yang sama tentu akan memberi dampak.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Tanyakan Harga Minyak dan Bawang ke Pedagang Pasar Klandasan

"Ingat lho, Holywings itu perusahaannya 13 di Jakarta, antara cabang A dan B, itu manajemennya berbeda, pemiliknya berbeda dan PT nya juga berbeda. Contoh ada yang namanya Ani, kamu juga namanya Ani. Kamu buat kesalahan, begitu kamu dihukum, karena namanya sama-sama Ani, yang lain juga dihukum. Ini yang terjadi sekarang. Menurut kamu bijak tidak kalau begitu? Kamu bisa jawab sendiri," jelasnya.

Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, terdapat total 12 outlet Holywings Group yang beroperasi di Provinsi DKI Jakarta.

Namun, hanya 4 outlet yang sudah memiliki perizinan lengkap sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Ketidaksesuaian perizinan berusaha yang terjadi pada Holywings Group, antara lain terkait bidang usaha baru dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 yang sudah beroperasi tanpa memiliki Sertifikat Standar yang telah terverifikasi.

Baca Juga: KAI Terapkan Syarat Vaksin Booster

Selain itu, terkait dengan SKPL golongan B dan C sebagai Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) atas KBLI 56301 (Bar) yang tidak dimiliki oleh Holywings Group atas kegiatan usaha bidang Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol (KBLI 47221) untuk penjualan minuman beralkohol untuk diminum di tempat.

Holywings Group merupakan perusahaan milik warga negara Indonesia dan termasuk PMDN.

Kegiatan usaha Holywings Group meliputi bar, restoran, penjualan minuman beralkohol, dan aktivitas rekreasi lainnya. Terdapat 42 outlet yang tersebar di berbagai lokasi di Indonesia yaitu di kota-kota besar seperti Jakarta dan sekitarnya, Surabaya, dan Medan.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU