> >

Bagi yang Belum Punya, Apa Masih Perlu Bikin NPWP Saat Sudah Gabung Dengan NIK? Ini Penjelasannya

Kebijakan | 22 Juli 2022, 10:53 WIB
Menkeu Sri Mulyani saat mencoba login ke pajak.go.id menggunakan NIK nya, yang kini berfungsi sebagai NPWP. (Sumber: Instagram @smindrawati )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Keuangan menyatakan, bagi wajib pajak yang saat ini belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tetap perlu membuatnya. Lantaran, yang data NIK sudah terintegrasi NPWP baru untuk 19 juta wajib pajak. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor menjelaskan, ada 3 ketentuan bagi wajib pajak yang belum punya NPWP. 

"Pertama, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, 
dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023," kata Neil dalam siaran persnya, dikutip Kamis (21/7/2022).

Selanjutnya yang kedua, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk, diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh 
wajib pajak sendiri atau secara jabatan.

Baca Juga: Simak! Ini 3 Format Baru NPWP setelah Penggunaan NIK

"Ketiga, bagi wajib pajak cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023," ujar Neil. 

Lantas bagaimana setelah 31 Desember 2023? Apakah masih perlu membuat NPWP bagi yang  belum memilikinya? Pasalnya, pada 2024, ditargetkan semua data NIK wajib pajak sudah bisa difungsikan sebagai NPWP. 

 

Menurut Neil, pemerintah sedang menyiapkan aturan teknisnya. 

“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” ucapnya. 

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU