> >

Asosiasi Fintech Sebut Sertifikasi Debt Collector Bisa Cegah Kasus Penagihan Tak Beretika

Ekonomi dan bisnis | 25 Juli 2022, 06:05 WIB
Tangkapan layar bentuk penanda khusus AFPI untuk penyelenggara fintech lending resmi yang mengantongi izin dan terdaftar di OJK. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan, sertifikasi bisa menjadi salah satu cara untuk mencegah munculnya kasus penagihan pinjaman oleh debt collector yang tidak beretika.

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan, pelatihan dan sertifikasi bagi para tenaga penagih pinjaman atau debt collector sangat penting.

"Salah satunya dengan meningkatkan jumlah agen tersertifikasi," kata Kuseryansyah seperti  dikutip dari Antara, Senin (25/7/2022).

Ia menyampaikan, sertifikasi bisa diberikan kepada tenaga penagih, baik yang berasal dari perusahaan teknologi finansial maupun yang disediakan oleh pihak ketiga atau penyedia jasa penagihan.

"Kami yakin pendidikan, pelatihan dan pembekalan ini akan berdampak terhadap perilaku industri kita," ujarnya.

Baca Juga: Tips Saat Berhadapan Dengan Debt Collector | Target

Ia kemudian mengungkap data terbaru AFPI. Yakni peserta pelatihan sertifikasi penagihan saat ini berjumlah total 9.225 orang. Lebih dari separuh (68,6 persen) diberikan kepada desk collection atau penagihan melalui telepon.

AFPI juga memberikan sertifikasi untuk layanan pelanggan (4,8 persen). Sertifikasi tidak hanya diberikan kepada debt collector, namun juga kepada direksi perusahaan dan pemegang saham. Asosiasi menargetkan hingga akhir Juli nanti, ada 75 persen agen penagihan yang sudah tersertifikasi.

AFPI mengharapkan setiap orang yang masuk ke industri teknologi finansial harus tersertifikasi. Lantaran, bisa meningkatkan kualitas perusahaan teknologi finansial dan industri sehingga kredibilitas mereka semakin baik.

Selain itu, sertifikasi bisa membuat pengguna nyaman untuk berhubungan dengan perusahaan teknologi pendanaan (lending).

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU