> >

Ribut-ribut soal HAKI, Ternyata Bisa Jadi Jaminan Kredit Bank, Ini Penjelasannya

Kebijakan | 26 Juli 2022, 09:11 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengkaji aturan turunan Perpres tentang Ekonomi Kreatif, yang membolehkan hak Kekayaan intelektual (HKI) jadi jaminan kredit ke bank. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres tentang Ekonomi Kreatif, yang menjadi payung hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau HAKI bisa dijadikan jaminan kredit ke bank.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun saat ini tengah mengkaji prospek dan kelayakan HKI jadi jaminan utang bank.

"Saat ini masih dalam kajian OJK, khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HKI," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, seperti dikutip dari Antara, Senin (25/7/2022).

Kajian lebih lanjut diperlukan, karena saat ini ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas.

"Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit, sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut," ujar Dian.

Baca Juga: Minta Maaf, Baim Wong Akhirnya Lepaskan Citayam Fashion Week

Walalupun HKI nantinya bisa dijaminkan ke bank, kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan, sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur.

 

"Adapun agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan bersifat opsional tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya," ujarnya.

Setiap bank, lanjut Dian, memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit. Salah satunya prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU