> >

Jangan Buru-buru Gadai SK Kerja Buat Utang, Ada Tips yang Perlu Diketahui

Perbankan | 29 Juli 2022, 12:35 WIB
Mempertimbangkan menggadaikan SK Kerja untuk utang. (Sumber: Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menggadaikan Surat Keputusan atau SK kerja untuk menarik utang di bank belakangan banyak dilakukan, baik pegawai negeri sipil maupun pegawai swasta.

Menanggapi hal itu, Perencana Keuangan Finansialku Melvin Mumpuni mengatakan, hal itu memang behavior atau perilaku yang wajar.

Mengingat, kondisi saat ini membuat orang-orang yang terdampak pandemi Covid-19 dari dua tahun terakhir pendapatannya berkurang, tapi gaya hidup atau pengeluaran justru belum bisa turun. Apalagi harga-harga mulai naik seperti BBM, Elpiji, dan sebagainya.

“Ketika karyawan mulai kepepet, dan memang ada fasilitas layanan menggadikan SK itu. Orang-orang mulai pakai. Behaviornya memang begitu,” ujarnya dalam acara Kompas Bisnis Kompastv, Jumat (29/7/2022).

 

Melvin pun mengungkapkan risiko di baliknya. Untuk orang atau pribadi mungkin tidak terlalu berisiko tapi untuk pihak perbankannya tentu perlu dicek. Terkait SK tersebut bisa menjadi agunan utama atau tidak.

“Nah, kalau untuk PNS itu umumnya bisa yang banknya bank daerah. Tapi, kalo untuk pegawai swasta bank seharusnya memang punya concern atau manajemen sendiri,” ujarnya.

Untuk risiko perorangan, Melvin masih mengamati hal itu mengingat fenomena menggadaikan SK terbilang tren baru terutama di kalangan pegawai swasta. Namun disebutkan bahwa risikonya cukup besar bagi pegawai swasta.

“Model kontrak kerja antara PNS dengan pegawai swasta berbeda. Swasta mungkin lebih berbahaya risikonya,” kata Melvin.

Baca Juga: Istri Polisi Laporkan Suami ke Mabes Polri karena Selingkuh 16 Kali, Harta Habis hingga Gadai SK PNS

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU