> >

Sempat Dibilang Bukan Judi Online, Domino Qiu Qiu dkk Akhirnya Diblokir Kominfo

Ekonomi dan bisnis | 3 Agustus 2022, 07:11 WIB
Menkominfo Johnny G Plate bersama jajarannya dalam konferensi pers terkait pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Baca Juga: Menkominfo Bantah Loloskan Pendaftaran Situs Judi Online sebagai PSE: Tidak Ada yang Kecolongan

Dia menegaskan, judi online tidak mungkin diloloskan karena aktivitas itu sendiri bertentangan dengan undang-undang.

“Judi online menabrak undang-undang. Jadi tidak ada yang dibuka terkait dengan judi online," ucapnya.

Pernyataan Johnny tentang pemblokiran 15 situs judi online ini, termasuk Domino Qiu Qiu, bertentangan dengan pernyataan Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo RI Samuel Abrijani Pangarepan sebelumnya.

Samuel mengatakan situs yang terdaftar di PSE bukan situs judi melainkan permainan biasa tanpa memakai uang.

Baca Juga: Ramai Diprotes Warganet, Kominfo: Terdaftar PSE, Judi "Online" Langsung Diblokir

"Coba tolong itu gim permainan, harus dibedain itu gim permainan, itu gim orang memainkan gaple, jadi itu tidak memerlukan uang untuk memainkan gim itu. Bisa dimainkan tanpa uang malahan," ujar Samuel dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Sabtu (30/7/2022).

Samuel menambahkan, situs judi tidak akan mendapatkan izin usaha sehingga tidak akan lolos dalam PSE Kominfo.

"Tapi kan dia punya izin usaha, mungkin enggak izin usaha itu mendaftarkan judi? Kan enggak mungkin. Itu permainan. Jadi harus dibedakan bermain dan judinya," ujarnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU