> >

Mulai Hari Ini, Masyarakat Sudah Bisa Tukar Uang Rupiah Baru di Bank

Perbankan | 23 Agustus 2022, 13:39 WIB
Warga menukar uang baru di kas Keliling BI. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai hari ini, Selasa (23/8/2022), masyarakat sudah bisa menukar uang rupiah baru ke kantor cabang bank terdekat. Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan, penukaran uang baru di bank baru bisa terlaksana hari ini, lantaran pada Senin kemarin BI baru mendistribusikan uang tahun emisi 2022 ke perbankan.

"Bank baru hari ini Senin melakukan penarikan ke BI termasuk untuk uang baru. Dengan demikian, bank baru bisa menyediakan uang baru kepada nasabah atau masyarakat mungkin besok (Selasa)," kata Marlison seperti dikutip dari Kompas.com.

Pihak bank juga menyatakan baru bisa melayangkan penukaran uang baru pada Selasa (23/8). Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Royke Tumilaar mengatakan, jika uang baru sudah didistribusikan BI, BNI akan langsung membuka penukaran uang baru kepada nasabahnya.

 

Jumlah uang baru yang bisa ditukar juga disesuaikan dengan stok dari BI. Sehingga BNI belum bisa memastikan apakah akan ada pembatasan penukaran.

Baca Juga: Penukaran Uang Baru Sudah Mencapai Rp100 Miliar, Ada 3 yang Paling Diminati Masyarakat

"Kalau sudah distribusikan BI langsung bisa kami layani. Besok bisa kami layani," ujar Royke pada Senin (22/8/2022). 

"BNI telah meminta dropping uang baru yang disesuaikan dengan kebutuhan. Untuk batasan penukaran kepada nasabah, BNI akan menyesuaikan dengan ketersediaan uang hasil dropping dari BI setempat," ujarnya.

Sembari menunggu perbankan memulai penukaran uang baru, dia menyarankan masyarakat agar dapat melakukan penukaran melalui aplikasi PINTAR BI.

Dengan aplikasi PINTAR ini, masyarakat dapat memilih waktu, lokasi, dan jumlah penukaran uang baru secara daring. 

Kemudian, masyarakat bisa mendatangi kantor pusat dan perwakilan BI untuk menukar uangnya dengan uang tahun emisi 2022.

Baca Juga: Penukaran Uang Baru 2022 Tak Ada Syarat Khusus, tapi BI Masih Beri Batasan, Kenapa?

"Untuk layanan penukaran masyarakat juga dapat mengakses langsung situs www.pintar.bi.go.id dengan batasan Rp 1 juta per orang untuk semua denominasi," tambahnya.

Adapun cara penukaran uang baru 2022 melalui aplikasi PINTAR dengan melakukan pendaftaran di aplikasi Pintar yang dapat diakses di laman https://pintar.bi.go.id.

Setelah mendaftar di aplikasi tersebut, masyarakat dapat melihat lokasi penukaran yang dapat didatangi untuk mendapatkan uang baru 2022. 

Namun perlu diingat, penukaran uang baru melalui aplikasi Pintar ini masih dibatasi maksimal Rp 1 juta sampai dengan September mendatang. 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU