> >

Cek di Sini, Kendaraan yang Boleh Isi Solar dan Pertalite Subsidi Berdasarkan Perpres

Kebijakan | 29 Agustus 2022, 06:26 WIB
Petugas melayani pembelian bahan bakar minyak di SPBU (Sumber: Pertamina)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan biosolar mempunyai jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota. Oleh sebab itu, pemerintah menetapkan harganya dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto ginting mengatakan, konsumen pengguna solar subsidi telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

"Untuk Solar bisa dilihat dalam Perpres (Nomor) 191/ (tahun) 2014," jelasnya, Minggu (28/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Sementara, konsumen pengguna Pertalite akan ditentukan dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang saat ini dalam tahap penerbitan.

"Pertalite nanti akan ditentukan dalam revisi Perpres (Nomor) 191/ (tahun) 2014," kata Irto.

Kriteria kendaraan yang boleh menggunakan solar subsidi tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Bukan sekadar kendaraan, Lampiran Perpres tersebut juga menyebut sejumlah kriteria lain yang dapat mengonsumsi solar subsidi.

Baca Juga: Pemerintah Masih Pertimbangkan Harga BBM Naik, Makin Marak Warga Timbun Solar Subsidi

Berikut sejumlah kriteria yang boleh menggunakan solar subsidi:

1. Transportasi darat

  • Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.
  • Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah.
  • Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum, antara lain mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.
  • Sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU