> >

Sebelum BBM Naik, Ini 3 Jenis Bansos yang Akan Cair September

Kebijakan | 31 Agustus 2022, 13:51 WIB
Ilustrasi penerimaan bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial melalui PT Pos Indonesia. (Sumber: Istimewa)

Baca Juga: Bansos Cair Karena BBM Mau Naik, Pengusaha: Kita Enggak Siap Sekarang

2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000

Pemerintah juga akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji, kepada 16 juta pekerja. BSU diberikan sebesar Rp600.000 kepada 3,5 juta pekerja.

"16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan akan mendapatkan bantuan Rp600.000, dengan total anggarannya Rp9,6 triliun," ucapnya.

"Menaker Bu Ida Fauziyah takan segera menerbitkan juknisnya (petunjuk teknis) sehingga bisa segera dilakukan pembayaran kepada golongan tadi," ujarnya.

3. Subsidi Transportssi

Selain BLT dan BSU, ada juga subsidi transportasi senilai Rp2,17 triliun. Pemerintah daerah juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat.

Baca Juga: Uji Coba Tambak Milenial Juara, Ridwan Kamil : 8 Ribu Pemuda Minat Jadi Petani Milenial

Oleh karena itu, Kemenkeu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur 2 persen dari danan transfer umum, yakni DAU dan DBH akan diberikan ke rakyat.

"DAU dan DBH diberikan ke rakyat untuk subsidi transportasi umum, ojek, dan nelayan untuk perlindungan sosial tambahan," tutur Sri Mulyani.

DAU adalah dana alokasi umum, sedangkan DBH adalah dana bagi hasil. Dana untuk subsidi transportasi adalah sebesar Rp2,17 triliun.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU