> >

Sering Bikin Bingung, Ini Perbedaan Tabungan Berjangka dengan Deposito

Perbankan | 2 September 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi: Perbedaan tabungan berjangka dengan deposito. (Sumber: SHUTTERSTOCK)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tabungan berjangka dengan deposito merupakan jenis simpanan yang berbeda. Namun cara kerjanya mirip yakni, dengan sistem tenor dan setoran yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan.

Tabungan berjangka merupakan simpanan dengan setoran rutin per bulan selama jangka waktu tertentu. Uang simpanan tidak bisa dipakai transaksi dan hanya bisa dicairkan setelah jatuh tempo. Pencairan simpanan sebelum jatuh tempo akan dikenai denda.

Sementara deposito adalah jenis simpanan yang hanya dapat diambil jika jangka waktunya sudah tiba atau dengan kata lain tidak bisa diambil kapan pun seperti tabungan. Oleh sebab itu suku bunga deposito lebih tinggi daripada rekening tabungan reguler atau tabungan berjangka.

Untuk mengetahui perbedeaan di antara keduanya, inilah berbagai perbedaan tabungan berjangka dan deposito dilansir dari grid.id dan parapuan.co.

  • Suku bunga deposito lebih tinggi

Deposito pada umumnya menawarkan suku bunga hingga  6,5 persen per tahun, sedangkan tabungan berjangka hanya menawarkan empat hingga lima persen. Tentu penawaran suku bunga tersebut tergantung di masing-masing bank.

Baca Juga: Tertarik Memulai Investasi? Inilah Beberapa Pilihan Investasi Jangka Pendek

  •  Biaya setoran tabungan berjangka lebih rendah

Keduanya menerapkan aturan penarikan dana dalam jangka waktu dan nominal setoran bulanan tertentu, tetapi biaya minimun setoran untuk tabungan berjangka lebih rendah.

Rata-rata setoran pertama untuk tabungan berjangka ialah mulai Rp100.000 saja, sedangkan deposito biasanya Rp8 juta-10 juta.

  • Deposito dapat dijadikan jaminan pinjaman

Apabila kamu mengajukan pinjaman di bank ataupun lembaga lainnya, biasanya kamu akan diminta jaminan pinjaman berupa aset. Dalam hal ini, kamu bisa memanfaatkan deposito untuk dijadikan jaminan pinjaman, sehingga kamu tak perlu menjadikan aset lain sebagai jaminan.

Namun, sebaiknya hindari menjadikan deposito sebagai jaminan, sebab manfaat bunganya akan hilang karena terkikis oleh bunga kredit yang dua sampai tiga persen lebih tinggi.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Grid/Parapuan


TERBARU