> >

Nestapa Mitra Ojol, Tarif dan Harga BBM Melambung, Pengguna Diprediksi Beralih ke Motor Pribadi

Ekonomi dan bisnis | 11 September 2022, 19:04 WIB
Pengemudi ojek online atau ojol sedang menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Yayat kemudian memberikan contoh dengan pengalaman yang dimilikinya. Ia harus merogoh kocek Rp24 ribu untuk menempuh jarak rumah ke stasiun yang sejauh 9 km.

Artinya dalam perjalanan pulang-pergi, Yayat harus mengeluarkan kocek sekitar lebih dari Rp50 ribu.

Baca Juga: Ragam Tanggapan Warga Usai Tarif Ojol Naik, Keberatan hingga Memahami Keadaan

Jika dikonversikan dengan naik motor pribadi, Yayat mengatakan totalnya bisa mencapai jarak tempuh 200-300 km untuk BBM jenis Pertalite.

"Jarak tempuh dekat, tapi mahal dengan naik angkot dan ojol kemungkinan besar akan membuat orang mau berpindah (ke motor pribadi) karena menghemat luar biasa. Kenapa? Karena gaji tidak naik, kalau gaji naik tidak apa-apa, tapi gaji tidak naik, BLT (bantuan langsung tunai, red) tidak cukup," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia dengan tegas menolak tarif baru ojol yang akan diterapkan pada 10 September 2022, Kamis (8/9/2022). Alasannya karena tak sesuai dengan tuntutan yang disampaikan kepada Kemenhub.

Garda Indonesia menuntut biaya sewa aplikasi pada pengemudi tak lebih dari 10 persen. Lalu juga meminta Kemenhub untuk memberikan wewenang kepada regulator tingkat provinsi untuk merumuskan tarif ojek pada di tingkat provinsi.

Baca Juga: Demo BBM, Ojol Sampaikan Tiga Tuntutan Salah Satunya Minta Tarif Dihitung Ulang

"Kami bersama rekan-rekan seluruh Indonesia akan memprotes dan menolak bentuk KP yang tidak sesuai dengan tuntutan kami ini," terangnya.  

Namun pada akhirnya Kemenhub bersama aplikator tetap menaikkan tarif ojol dan dibagi per zonasi. Terdapat 3 zona tarif, berikut daftarnya.

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp2.000/km (semula Rp1.850/km)
  • Biaya jasa batas atas: Rp2.500 (semula Rp2.300/km)
  • Biaya jasa minimal: Rp8.000 - Rp10.000 (semula Rp9.250 - Rp11.500)

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp2.550/km (semula Rp2.250/km)
  • Biaya jasa batas atas: Rp2.800/km (naik dari Rp2.700/km)
  • Biaya jasa minimal: Rp10.200 - Rp11.200 (semula Rp13.000 - Rp13.500)

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU