> >

Jadi Syarat Cairkan JHT, Ini Cara Urus Paklaring Hilang tapi Perusahaan Sudah Tutup

Kebijakan | 17 Oktober 2022, 07:46 WIB
BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: laporbpjs.com)

1. Membuat surat keterangan tidak bekerja dari dinas ketenagakerjaan yang berlokasi di kota yang sama dengan perusahaan tersebut.

2. Membuat surat kehilangan dari kepolisian setempat dengan yang mencantumkan nama perusahaan sebelumnya tempat anda bekerja dengan membawa persyaratan:

  • KTP
  • KK
  • Surat berhenti bekerja dari disnaker

Baca Juga: Cara Panggil Ambulans Lewat Nomor 112 dan Aplikasi JakSehat, Gratis Untuk KTP DKI Jakarta

Solusi Jika perusahaan sudah tutup dan kepesertaan Anda masih aktif 

Berbeda lagi jika anda sudah memiliki paklaring namun kepesertaan Anda masih aktif dan perusahaan sudah tutup, maka upaya yang bisa anda lakukan untuk mencairkan dana jht anda adalah sebagai berikut:

1. Membuat surat pernyataan di atas materai dengan menyertakan:
a. Sudah berhenti bekerja dari perusahaan tersebut
b. Mencantumkan tangggal masuk dan tanggal berhenti bekerja
c. Mencantumkan unit kerja terakhir
d. Menyatakan bahwa perusahaan sudah tutup
e. Menyatakan belum pernah mengajukan klaim jaminan hari tua
f. Lalu datang ke disnaker yang berlokasi satu kota dengan perusahaan, untuk mendapatkan surat pernyataan bahwa perusahaan sudah non-aktif, dengan membawa persyaratan:

  • Membawa KTP & KK
  • Membawa surat domisili
  • Membawa paklaring

Demikian solusi pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan jika perusahaan tutup dan tidak punya paklaring.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU