> >

Catat! Pasien Pulang Paksa Tanpa Izin Dokter Biayanya Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Kebijakan | 17 Oktober 2022, 09:16 WIB
Ilustrasi rawat inap dengan BPJS Kesehatan. Pasien rawat inap yang pulang atas permintaan sendiri (APS) atau pulang paksa, biayanya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. (Sumber: Tribunnews.com)

Namun untuk saat ini, berdasarkan surat edaran dari BPJS, pasien rawat inap yang pulang atas permintaan sendiri (APS) atau pulang paksa, biaya tidak dapat ditanggung oleh BPJS. Meskipun dari awal sudah menempuh prosedur yang sesuai dengan pertaturan BPJS kesehatan, hal ini berarti bahwa pasien tersebut harus membayar biaya sendiri.

Sedangkan status kartu BPJS tetap masih dalam keadaan aktif, dalam artian peserta tetap masih bisa menggunakan kartu BPJS dan tidak ada penonaktifkan kartu seperti di pertaturan terdahulu, namun peserta harus membayar biaya perawatan karena APS.

Baca Juga: Jadi Syarat Cairkan JHT, Ini Cara Urus Paklaring Hilang tapi Perusahaan Sudah Tutup

Peraturan mengenai pembayaran sendiri biaya rumah sakit bagi pasien pulang paksa atau APS ini tertera dalam Permenkes Nomor 59 Tahun 2014, dan Permenkes Nomor 27 Tahun 2014.

Sehingga jika Anda melakukan rawat inap dengan BPJS, sebaiknya pikirkan dulu untuk pulang atas permintaan sendiri atau pasien pulang paksa tanpa ada izin dokter. Karena akibatnya, Anda harus membayar biaya perawatan sendiri.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU