> >

Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Ini Daftar Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP

Kebijakan | 19 November 2022, 17:37 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sejumlah provinsi sudah mengumumkan besaran UMP 2023. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 soal kenaikan upah minimum 2023.

Dalam Permenaker yang ditetapkan pada Rabu (16/11/2022), kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10 persen. 

Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen),” demikian bunyi Permenaker tersebut dalam Pasal 7.

Baca Juga: Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2022 Batal, PJ Gubernur DKI Heru Budi Tak Keberatan

Dalam Pasal 6 disebutkan bahwa penyesuaian upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Adapun, data yang digunakan untuk menghitung upah minimum 2023 merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Melansir Kompas.com, hingga saat ini sudah ada tiga provinsi yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Baca Juga: Hore, Menaker Pastikan Upah Minimum 2023 Bakal Relatif Lebih Tinggi dari 2022

Daftar Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP 2023

1. Riau

Provinsi Riau telah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.105.000, naik 5,96 persen atau Rp166.454 dari UMP 2022.

Penetapan UMP Riau 2023 ini telah dilakukan melakukan sidang dewan pengupahan yang melibatkan Apindo, Serikat Pekerja, BPJS, BPS, dan Pemprov Riau. Sidang itu digelar pada Selasa (15/11/2022 kemarin.

“Kemarin kita sudah melakukan sidang dewan pengupahan dan seluruh peserta sidang sepakat UMP Riau naik 5,96 persen menjadi Rp 3.105.000," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Umron Rosyadi,, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga: Buruh Demo di Depan Balai Kota DKI, Minta Heru Naikkan UMP 2023 Sebesar 13 persen

2. Jambi

Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dedy Ardiansya mengatakan bahwa UMP Jambi 2023 naik sebesar 4,89 persen atau Rp131.847.

UMP Jambi 2023 naik menjadi Rp2.830.758, dari yang sebelumnya sebesar Rp2.649.034.

“Alhamdulillah, hasil surat rekomendasi penetapan UMP Jambi 2023 telah ditandatangani oleh Gubernur Jambi Dr Al Haris,” kata Dedy, Rabu.

3. Papua Barat

Papua Barat juga menjadi provinsi yang sudah menetapkan UMP 2023. UMP Papua Barat 2023 naik Rp82.000, yakni Rp3.282.000 dari yang sebelumnya Rp3.200.000.

Baca Juga: Apindo DKI Ingin Kenaikan UMP 2023 Dihitung Berdasarkan Putusan PTTUN DKI yang Rp4,5 Juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat Frederik Saidui mengatakan bahwa kenaikan upah tersebut mempertimbangkan rata-rata konsumsi per kapita pada tahun 2022.

"Mengalami kenaikan namun sedikit, dengan memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita tahun 2022 dan aspek lainnya seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah," kata Saidui. 

Penerapan UMP Papua Barat 2023 tersebut mengacu PP 36/2021 tentang pengupahan, di mana merupakan sinkronisasi data BPS.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU