> >

Daftar Kenaikan Upah Minimum 2023 Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta dan NTB

Kebijakan | 28 November 2022, 14:23 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2023 ditetapkan sebesar Rp 1.958.169,69 dan berlaku mulai 1 Januari 2023. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2023 ditetapkan sebesar Rp 1.958.169,69 dan berlaku.mulai 1 Januari 2023. Jumlah itu naik 8,01 persen dibanding UMP 2022, yang sebesar Rp 1.812.935.

Hal itu berdasarkan putusan Gubernur Jateng nomor 561/50 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2023. Untuk diketahui UMP Jateng 2022.

"Nilai UMP Jateng tahun 2023 ini mengalami kenaikan sebesar Rp 145.234,26 atau 8,01 persen bila dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi di tahun 2022 lalu," kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Semarang, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin  (28/11/2022).

Ia menyampaikan, besaran UMP Jateng 2023 ditetapkan berdasarkan hitungan sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Yakni kenaikan 10 persen dengan menghitung variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).

"Apa itu nilai alfa? Nilai alfa ini merupakan perwujudan dari indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentan tertentu juga 0,10 sampai dengan 0,30 dan penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktifitas dan perluasan kesempatan kerja," terang Ganjar.

Baca Juga: Tiga Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2023, Banten Naik 6,4 Persen Jadi Rp2,66 Juta

Kemudian, data-data yang digunakan seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi, menggunakan angka yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Dimana  inflasi Jateng berada di angka 6,4 persen dengan pertumbuhan ekonominya 5,37 persen dan alfanya 0,3 persen.

"Mendasari atas upah minimum provinsi tahun 2023, kabupaten yang wajib menaikkan sesuai dengan upah minimum provinsi adalah kabupaten Banjarnegara karena nilai UMK 2023 di bawah UMP 2023," ujar politisi PDI-Perjuangan itu.

Ganjar menjelaskan, upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Kemudian juga bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu.

Yakni meliputi pendidikan kompetensi dan atau pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Baca Juga: Utang Pemerintah Naik Jadi Rp7.496 Triliun, Kemenkeu: Masih dalam Batas Aman

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU