> >

UMP DKI Jakarta Naik 5,6 Persen Jadi Rp4,9 Juta

Kebijakan | 28 November 2022, 14:55 WIB
Pemprov DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menjadi Rp4,9 juta, dibandingkan besaran UMP 2022 sebesar Rp4,6 juta. (Sumber: Kompas.com/Garry Lotulung)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menjadi Rp4,9 juta, dibandingkan besaran UMP 2022 sebesar Rp4,6 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah menyampaikan, kenaikan UMP 2023 itu sudah mencermati usulan dalam Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11). 

Yakni dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.

"Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen," kata Andri di Balai Kota Jakarta, Senin (28/11/2022), seperti dikutip dari Antara

Baca Juga: Daftar Kenaikan Upah Minimum 2023 Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta dan NTB

Ia menjelaskan, dalam rapat sebelumnya Kadin DKI mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11 persen atau menggunakan alfa 0,1.

Lalu Apindo DKI mengusulkan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 soal Pengupahan.

Sedangkan Pemprov DKI dalam sidang itu terdiri dari beragam unsur di antaranya pakar, akademisi, praktisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Unsur inilah melakukan kajian, survei sehingga ketemu 5,6 persen atau alfa 0,2," ucapnya.

Andri menjelaskan, besaran UMP 2023 itu sesuai formula Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU