> >

UMK Bekasi 2023 Naik 7,2 Persen Jadi Rp5,1 Juta, Kadisnaker: Sudah Sesuai Aturan

Kebijakan | 30 November 2022, 11:09 WIB
Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2023 sebesar Rp5.137.575. Jumlah itu naik 7,2 persen dibanding UMK Bekasi 2022, serta menjadikan UMK Bekasi sebagai salah satu yang tertinggi di Indonesia. (Sumber: Kompas.com)

BEKASI, KOMPAS.TV - Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2023 sebesar Rp5.137.575. Jumlah itu naik 7,2 persen dibanding UMK Bekasi 2022.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochya mengatakan, UMK 2023 ditetapkan bersama dewan pengupahan yang beranggotakan perwakilan pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, dan akademisi.

UMK Bekasi 2023 juga mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

"Ada selisih Rp345.731 dari tahun 2022 yakni Rp4.791.843 menjadi Rp5.137.575 atau naik 7,2 persen," kata Edi di Cikarang, Selasa (29/11/2022).

Edi mengungkapkan, dalam pembahasannya perwakilan buruh menginginkan kenaikan signifikan sedangkan kalangan pengusaha menginginkan sebaliknya. Bahkan, sempat ada wacana untuk tidak menaikkan UMK 2023.

Baca Juga: Daftar UMP 2023 Seluruh Indonesia, Jateng Terendah, DKI Jakarta Tertinggi

"Namun itu sebatas pendapat yang sah-sah saja, tidak ada masalah. Yang terpenting ini kan sudah masuk dalam mekanisme. Kalau sekadar berpendapat itu tidak masalah dalam mekanisme dewan pengupahan, tapi kami terus jalan dengan aturan yang ada," tuturnya.

Meski jadi UMK yang termasuk tertinggi di Indonesia, jumlah itu ia tidak akan mampu memuaskan seluruh pihak

"Semua kelihatannya ada yang menerima, ada yang tidak menerima, itu hal biasa. Namun ini sudah sesuai aturan dan rencananya akan segera ditandatangani oleh bupati untuk dilanjutkan pada gubernur," ujarnya.

Edi menjelaskan, UMK Bekasi 2023 dihitung berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi di setiap daerah masing-masing.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU